MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Joki UTBK SNBT Unhas Ditangkap, Termasuk Mahasiswi Kedokteran Ber-IPK Tinggi

Publisher: Redaktur 8 Mei 2025 2 Min Read
Share
Polrestabes Makassar merilis pengungkapan kasus sindikat kecurangan dalam UTBK SNBT di Unhas.
Ad imageAd image

MAKASSAR, Memoindonesia.co.id – Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar mengungkap kasus kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan. Sebanyak enam pelaku joki ditangkap, termasuk seorang mahasiswi berprestasi dari Fakultas Kedokteran Unhas.

Para pelaku menggunakan metode canggih berupa aplikasi pengendali jarak jauh yang disusupkan ke komputer peserta UTBK. Dengan aplikasi tersebut, soal-soal ujian yang muncul di layar peserta bisa langsung dikendalikan atau dikerjakan oleh pihak lain.

“Kami melihat ada aktivitas dalam komputer peserta ujian. Setelah diselidiki, ternyata terdapat aplikasi ilegal yang dipasang oleh oknum dalam kampus,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombespol Arya Perdana, dalam konferensi pers, Selasa 7 Mei 2025.

Baca Juga:  Buron Pencabulan Anak di Bawah Umur Asal Rohingya Ditangkap Petugas Imigrasi

Keenam tersangka masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Sebagian di antaranya diketahui merupakan oknum pegawai kampus dan mahasiswa aktif Unhas, yang berbagi peran dalam menjalankan modus kecurangan ini.

“Begitu aplikasi dijalankan, soal ujian muncul juga di perangkat lain yang dikerjakan oleh joki dari luar,” tambah Arya.

Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka dijerat dengan Pasal 48 ayat 2 jo. Pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:  Yai Mim Penuhi Panggilan Polisi, Perseteruan dengan Sahara Memasuki Babak Baru

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Kemungkinan besar ada peserta UTBK lainnya yang juga menggunakan aplikasi serupa,” tegas Arya.

Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah keterlibatan CAI, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas angkatan 2024. Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof Amir Ilyas, membenarkan bahwa CAI adalah mahasiswa aktif dengan catatan akademik baik.

“Dia mahasiswi Kedokteran angkatan 2024. Anak ini memang pintar dan memiliki IPK cukup tinggi,” ungkap Prof Amir.

Pihak Unhas mengaku akan menindak tegas sesuai aturan akademik jika terbukti melanggar kode etik kampus. HUM/GIT

TAGGED: Cyber Crime, Joki UTBK, Kecurangan Ujian, mahasiswi kedokteran, Makassar, Pendidikan, SNBT, Unhas, UTBK 2025, UTBK Unhas, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Terjerat Kasus Narkoba
3 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau
4 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025

TERPOPULER

Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Sosok Pemersatu di Tengah Perpecahan
2 November 2025
Adies Kadir di antara puluhan ribu jemaah Habib Usman Bin Yahya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cisarua, Bogor.
Doa yang Menembus Langit: Habib Usman Bin Yahya Sebut Nama Adies Kadir di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah Maulid Nabi di Cisarua
2 November 2025
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo di Sunter Jakarta Utara
2 November 2025
Pemakaman Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Digelar 5 November di Imogiri
2 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK

Korupsi

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau

Hukum

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan

Kejaksaan

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?