MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jonathan Frizzy Negatif Narkoba dalam Kasus Vape Obat Keras, Polisi Ungkap Peran Kunci Ijonk

Publisher: Redaktur 7 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk dinyatakan negatif dari semua jenis narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Meski begitu, Ijonk tetap berstatus tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate, yang dikategorikan sebagai zat berbahaya dan diatur dalam UU Kesehatan.

“Negatif (semua jenis narkoba), iya,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu kepada wartawan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Michael menyebut tes urine dilakukan baik sebelum maupun sesudah Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Ijonk diduga telah enam kali mendistribusikan vape yang mengandung zat etomidate sejak 2024, dengan jalur pengiriman dari Thailand dan Malaysia.

Baca Juga:  WNI yang Dijadikan PSK di Malaysia Dijanjikan Rp 367 Ribu/Jam

Meski telah menyandang status tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan. Polisi mempertimbangkan kondisi kesehatannya pasca operasi. Ia dikenai wajib lapor sambil menjalani pemulihan.

“Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter,” jelas Michael.

Pemeriksaan terhadap Ijonk dilakukan pada Senin 5 Mei 2025 sejak siang hingga pukul 20.00 WIB. Selama pemeriksaan, Jonathan Frizzy dinilai bersikap kooperatif sebagai saksi maupun tersangka.

Polisi juga mengungkap peran aktif Jonathan Frizzy dalam kasus ini. Ia disebut sebagai pembuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” yang digunakan untuk mengatur distribusi vape etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Grup tersebut beranggotakan tersangka lain yakni BTR, EDS, dan ER.

Baca Juga:  Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Etomidate, Janji 'Aman' Berakhir Zonk

“Yang membuat grup WhatsApp ‘Berangkat’ ini JF,” kata Kombespol Ronald.

Di dalam grup tersebut, Ijonk disebut memberikan informasi terkait penginapan, tiket keberangkatan, serta koordinasi proses pengiriman. Ia juga berperan sebagai pengawas dalam proses masuknya vape etomidate ke Indonesia, termasuk komunikasi untuk mengurus barang yang sempat tertahan di Bea Cukai.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: AKP Michael Tandayu, artis sinetron, Jonathan Frizzy, Kasat Resnarkoba, Polresta Bandara Soekarno Hatta, Satresnarkoba, Tes Urine, Vape Etomidate, vape obat keras
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Suasana kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Demak.
Rapat Timpora Digelar, Pengawasan Orang Asing Diminta Tak Sekadar Seremonial
22 April 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, memberikan santunan kepada anak-anak yatim dari Panti Asuhan At Taqwa.
Tasyakuran Kantor Baru, Imigrasi Maluku Utara Santuni Anak Yatim Panti Asuhan At-Taqwa
22 April 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ikut hadir mediasi warga Medokan Ayu dengan pihak bank dan Plt Kepala Kantor, Ali Ridho, beserta jajaran.
Kantah Surabaya II Siap Bongkar Mandeknya Sertifikat, Ali Ridlo Janji Carikan Solusi Warga Medokan Ayu
22 April 2026
Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga
22 April 2026
Peserta UTBK SNBT di Semarang Curang Tanam Alat di Telinga, Undip Perketat Pengawasan
22 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga
22 April 2026
Peserta UTBK SNBT di Semarang Curang Tanam Alat di Telinga, Undip Perketat Pengawasan
22 April 2026
Polda Metro Jaya Kaji Laporan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Video Ceramah Jusuf Kalla
22 April 2026
Ade Armando dan Abu Janda Dipolisikan Buntut Video Ceramah Jusuf Kalla
22 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Suasana kegiatan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Demak.
Hukum

Rapat Timpora Digelar, Pengawasan Orang Asing Diminta Tak Sekadar Seremonial

Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan, memberikan santunan kepada anak-anak yatim dari Panti Asuhan At Taqwa.
Imigrasi

Tasyakuran Kantor Baru, Imigrasi Maluku Utara Santuni Anak Yatim Panti Asuhan At-Taqwa

Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ikut hadir mediasi warga Medokan Ayu dengan pihak bank dan Plt Kepala Kantor, Ali Ridho, beserta jajaran.
Jawa Timur

Kantah Surabaya II Siap Bongkar Mandeknya Sertifikat, Ali Ridlo Janji Carikan Solusi Warga Medokan Ayu

Hukum

Kecurangan UTBK SNBT 2026 Terungkap, Modus Joki hingga Alat Dengar di Telinga

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?