MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

‘Perintah Ibu’ Terdengar dalam Sadapan Telepon di Sidang Hasto Kristiyanto, Pengacara Sebut Hanya Catut Nama

Publisher: Redaktur 25 April 2025 2 Min Read
Share
Agustiani Tio Fridelina.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto kembali memunculkan fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 24 April 2025, jaksa memutar rekaman sadapan telepon antara mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan mantan kader PDI-P, Saeful Bahri.

Dalam rekaman tersebut, Saeful terdengar menyampaikan pesan dari Hasto kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu, ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ujar Saeful dalam sadapan yang diperdengarkan di sidang.

Baca Juga:  Sayembara Tangkap Harun Masiku: Hadiah Umrah, iPhone, hingga Rp 8 M

Saeful juga menyebut bahwa Hasto meminta Wahyu Setiawan bertemu lebih dulu dengan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, sebelum rapat pleno KPU.

“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Kemudian, Mbak Tio sudah ketemu belum dengan tim hukumnya?,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talappessy, membantah makna ‘perintah ibu’ sebagai instruksi dari pimpinan partai. Ia menyebut Saeful kerap mencatut nama pihak lain untuk meyakinkan lawan bicaranya.

“Saeful itu sering mencatut nama. Itu sudah diakui sendiri oleh saksi Agustiani Tio. Jadi jangan digiring opini seolah-olah ini perintah pimpinan partai. Ini murni perintah partai secara organisasi, bukan personal,” tegas Ronny.

Baca Juga:  MAKI Duga Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK Angkat Bicara

Saat ditanya langsung oleh wartawan mengenai arti sebenarnya dari ‘perintah ibu’, Hasto memilih irit bicara. “Nanti, kita lihat,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Hasto juga dituduh turut merintangi penyidikan KPK dengan membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron. HUM/GIT

TAGGED: Agustiani Tio Fridelina, eks Komisioner KPU, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mantan anggota bawaslu, mantan kader PDI-P, PAW, Saeful Bahri, Sekjen PDI-P, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun
29 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi
30 Oktober 2026
Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit
30 Oktober 2026
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing
30 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak

Hukum

Dwi Bagus Bunuh Istri dan Anak, Sempat Pura-pura Lapor Kehilangan ke Polisi

Hukum

Hobi Tawuran, Pembacok Bobotoh hingga Tewas di Bogor Selalu Bawa Celurit

Bareskrim

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Investor Asing

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?