MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bejat! Aiptu LC Setubuhi Tahanan Perempuan 4 Kali di Ruang Berjemur Rutan Polres Pacitan, Dipecat Tidak Hormat

Publisher: Redaktur 25 April 2025 2 Min Read
Share
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Kabidpropam Kombespol Iman Setiawan.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Oknum anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Rutan Polres Pacitan. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali, di lokasi yang sama: ruang berjemur tahanan wanita.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tindakan cabul hingga persetubuhan itu dilakukan oleh LC sejak Maret hingga 2 April 2025. Korban merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam kasus eksploitasi seksual atau muncikari.

“Tersangka LC melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan. Aksi ini terjadi sekitar bulan Maret dan pada tanggal 2 April 2025,” jelas Jules dalam konferensi pers, Kamis 24 April 2025, didampingi Kabidpropam Kombespol Iman Setiawan.

Baca Juga:  Tim DVI Ungkap Kendala Identifikasi Sisa Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny

Menurut Jules, Aiptu LC terbukti melanggar sejumlah regulasi Polri, di antaranya Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan c, serta Pasal 8 huruf C angka 1,2,3 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 10 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Perpol yang sama.

“Perbuatan LC dinyatakan sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela,” tegas Jules.

Dalam sidang etik yang digelar pada Rabu, 23 April 2025, Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi tegas terhadap LC. Selain PTDH, pelaku juga dikenai sanksi penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.

Baca Juga:  Puluhan Pengacara Surabaya Siap Beri Bantuan Hukum untuk Wakil Wali Kota Armuji Terkait Kasus UU ITE

Total 13 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Sementara itu, Aiptu LC kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik dan kepercayaan publik,” tutup Jules, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidhumas Polda Jawa Barat. HUM/GIT

TAGGED: AiptuLC, Kabidhumas, KodeEtikPolri, Kombespol Iman Setiawan, Kombespol Jules Abraham Abast Kabidpropam, OknumPolri, PemerkosaanTahanan, Polda Jatim, PolresPacitan, PolriBersih, Ps Kasattahti, PTDH
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari
17 Maret 2026
Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Imigrasi

Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Korupsi

KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?