MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bejat! Aiptu LC Setubuhi Tahanan Perempuan 4 Kali di Ruang Berjemur Rutan Polres Pacitan, Dipecat Tidak Hormat

Publisher: Redaktur 25 April 2025 2 Min Read
Share
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Kabidpropam Kombespol Iman Setiawan.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Oknum anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Rutan Polres Pacitan. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali, di lokasi yang sama: ruang berjemur tahanan wanita.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tindakan cabul hingga persetubuhan itu dilakukan oleh LC sejak Maret hingga 2 April 2025. Korban merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam kasus eksploitasi seksual atau muncikari.

“Tersangka LC melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan. Aksi ini terjadi sekitar bulan Maret dan pada tanggal 2 April 2025,” jelas Jules dalam konferensi pers, Kamis 24 April 2025, didampingi Kabidpropam Kombespol Iman Setiawan.

Baca Juga:  Di Polda Jatim, 3 Kapolres Terkena Mutasi Polri, Ini Nama Perwira Menengah Itu

Menurut Jules, Aiptu LC terbukti melanggar sejumlah regulasi Polri, di antaranya Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan c, serta Pasal 8 huruf C angka 1,2,3 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 10 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Perpol yang sama.

“Perbuatan LC dinyatakan sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela,” tegas Jules.

Dalam sidang etik yang digelar pada Rabu, 23 April 2025, Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi tegas terhadap LC. Selain PTDH, pelaku juga dikenai sanksi penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.

Baca Juga:  Polisi Bidik Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Total 13 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Sementara itu, Aiptu LC kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik dan kepercayaan publik,” tutup Jules, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidhumas Polda Jawa Barat. HUM/GIT

TAGGED: AiptuLC, Kabidhumas, KodeEtikPolri, Kombespol Iman Setiawan, Kombespol Jules Abraham Abast Kabidpropam, OknumPolri, PemerkosaanTahanan, Polda Jatim, PolresPacitan, PolriBersih, Ps Kasattahti, PTDH
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Headlines

Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?