MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi IX DPR: Perusahaan Potong Gaji Karyawan Saat Salat Jumat Bisa Dipidana

Publisher: Redaktur 20 April 2025 3 Min Read
Share
Wamenaker Immanuel Ebenezer yang sempat tidak dibukakan pintu saat sidak di UD Sentoso Seal diduga menahan ijazah eks karyawan.(Dok Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menanggapi serius dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh sebuah perusahaan di Surabaya yang memotong gaji karyawan saat menjalankan ibadah Salat Jumat, menahan ijazah pekerja, serta membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menyampaikan keprihatinannya atas temuan ini. Ia menekankan bahwa perusahaan yang memotong gaji karyawan karena menjalankan ibadah Salat Jumat telah melanggar hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.

“Saya sangat prihatin atas temuan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait perusahaan di Surabaya yang membayar pekerja di bawah UMR, memotong gaji saat ibadah Jumat, dan menahan ijazah karyawan. Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Ashabul, Sabtu 19 April 2025.

Baca Juga:  Pemasangan Tarif Area Balai Pemuda untuk Foto atau Video Tuai Polemik, Akmarawita: Fraksi Golkar Menolak, Sebaiknya Ditinjau Kembali

Ashabul menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar gaji di bawah UMR dan menahan ijazah karyawan dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.

Ia menambahkan bahwa pemotongan gaji karena Salat Jumat juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan memberikan waktu yang cukup untuk ibadah.

“Tindakan seperti ini melanggar Pasal 80 UU Ketenagakerjaan serta Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional pekerja,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi D Harapkan Usulan Baznas Tak Tumpang Tindih dengan Program Pemkot Surabaya

Ashabul mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

“Kami mendesak agar Kemenaker bertindak tegas. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja,” kata Ashabul.

Ashabul juga mengimbau para pekerja untuk berani melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang mereka alami agar bisa ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami mengajak para pekerja untuk melaporkan bila ada pelanggaran yang terjadi. Komisi IX DPR akan terus mendorong agar pengawasan ketenagakerjaan ditingkatkan dan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Perusahaan yang menjadi sorotan adalah UD Sentoso Seal, yang bergerak di bidang suku cadang mobil di kawasan Margomulyo, Surabaya. Perusahaan ini dikritik DPRD Surabaya karena diduga menahan ijazah karyawan, melakukan pemotongan gaji saat Salat Jumat, dan bahkan melakukan penyekapan terhadap beberapa pekerja.

Baca Juga:  Tunggal di Bursa, Akmarawita Kadir Melenggang Menuju Kursi Ketua Golkar Surabaya

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, dalam sebuah hearing menyampaikan bahwa metode kerja perusahaan tersebut tidak manusiawi.

“Ada dugaan karyawan disekap, gajinya dipotong saat Salat Jumat, dan ijazah ditahan. Ini persoalan perikemanusiaan juga,” tegas Kadir. HUM/GIT

TAGGED: Akmarawita Kadir, Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, hak pekerja dan hukum ketenagakerjaan, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, pelanggaran ketenagakerjaan, pemotongan gaji karyawan saat salat Jumat, penahanan ijazah oleh perusahaan, sanksi pidana perusahaan langgar UMR, UD Sentosa Seal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025
Dakwaan TPPU dan Gratifikasi Nurhadi Mantan Sekretaris MA Capai Rp 445 Miliar
19 November 2025
Jaksa Ungkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Cuci Uang Pakai Rekening Menantu
19 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025
Dakwaan TPPU dan Gratifikasi Nurhadi Mantan Sekretaris MA Capai Rp 445 Miliar
19 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh

Korupsi

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar

Korupsi

Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution

Korupsi

Dakwaan TPPU dan Gratifikasi Nurhadi Mantan Sekretaris MA Capai Rp 445 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?