MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Armuji dan Jan Hwa Diana Berdamai, Soal Ijazah Karyawan Ditahan Bukan Lagi Wewenangnya

Publisher: Redaktur 15 April 2025 3 Min Read
Share
Wawali Armuji usai mediasi dengan pengusaha yang melaporkan dirinya Jan Hwa Diana.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polemik antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dengan pengusaha suku cadang mobil Jan Hwa Diana akhirnya berakhir damai. Diana menyampaikan permintaan maaf dan berniat mencabut laporan polisi terhadap Armuji.

Namun, persoalan dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan milik Diana ditegaskan bukan lagi menjadi tanggung jawab Armuji.

Diana bersama suaminya secara langsung mendatangi rumah dinas Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya, pada Senin 14 April 2025, untuk meminta maaf atas polemik yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada warga Surabaya.

“Saya sudah memaafkan dan tidak akan melaporkan balik. Tapi kalau soal ijazah yang ditahan, itu sudah di luar urusan saya,” tegas Armuji kepada wartawan.

Baca Juga:  Adies Kadir Ajak Kader Golkar Surabaya Konsolidasi dan Bersatu Padu Tingkatkan Kerja Politik di Masyarakat

Armuji menyatakan bahwa dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan yang diduga milik keluarga Diana kini sepenuhnya menjadi ranah hukum dan kewenangan pihak terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Saya hanya memfasilitasi dan memediasi saat di rumah aspirasi. Kalau para mantan karyawan memilih melapor ke pihak lain, silakan saja. Itu sudah bukan tanggung jawab saya lagi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pihak pengelola perusahaan agar bersikap kooperatif jika mendapat panggilan dari Disnaker, dan tidak berusaha mengelak dari tanggung jawab.

“Kalau ada panggilan dari Disnaker, ya harus datang. Jangan sampai bilang salah alamat. Kamu yang mengelola, masa nggak tahu itu perusahaan siapa?” kata Armuji dengan nada tegas.

Baca Juga:  Polrestabes Gandeng Hiperhu Tayangkan Film Pendek Larangan Mabuk saat Berkendara Diputar di Seluruh Lokasi RHU Surabaya

Dalam kesempatan itu, Armuji menyebut bahwa Diana telah mengakui bahwa UD Sentoso Seal, perusahaan di bidang suku cadang mobil yang disebut-sebut menahan ijazah karyawan, memang merupakan milik keluarganya. Namun, Armuji menekankan kembali bahwa urusannya secara pribadi dengan Diana kini sudah selesai.

“Urusan saya sebagai Wakil Wali Kota dengan Diana sudah selesai. Tapi kalau dia masih ada masalah dengan mantan karyawannya, itu bukan urusan saya lagi,” imbuhnya.

Usai pertemuan tersebut, Jan Hwa Diana memilih irit bicara terkait laporan yang diajukan mantan karyawannya ke polisi. Ia menegaskan bahwa dirinya fokus pada penyelesaian masalah dengan Armuji dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga:  Kandidat Saling Klaim Dukungan PAC, 3 Nama Ini Coba Rebut Simpati Jadi Ketua PDIP Surabaya

“Saya tidak mau menjawab itu semua. Yang jelas saya bersyukur Cak Ji sudah menerima permintaan maaf saya. Saya juga bersedia mencabut laporan saya,” pungkas Diana.

Dengan pernyataan damai ini, konflik antara Jan Hwa Diana dan Armuji resmi dianggap tuntas. Namun, proses hukum terkait laporan penahanan ijazah oleh mantan karyawan terhadap perusahaan Diana masih berpotensi berlanjut melalui jalur instansi terkait. HUM/GIT

TAGGED: Armuji, Damai Armuji dan pengusaha, Disnaker Surabaya, Ijazah ditahan perusahaan, Jan Hwa Diana, Laporan UU ITE dicabut, Penahanan Ijazah Karyawan, pencemaran nama baik, Polda Jatim, Polemik pengusaha Surabaya, Surabaya, UD Sentoso Seal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT
5 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi
5 Februari 2026
KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin
5 Februari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai
5 Februari 2026
MAKI Dorong Menkeu Purbaya Bersih-bersih Pajak dan Bea Cukai Usai OTT KPK
5 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto bersama petugas Angkasa Pura dan TNI AL menggelar rilis di aula Kantor Imigrasi Surabaya.
Dibekuk di Udara, WNA China Mencuri di Kabin Pesawat Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD),
Pertanahan

Kakanwil Asep Heri Lantik MPPD se-Jawa Timur, Tegaskan Pengawasan dan Etika PPAT

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Korupsi

KPK Pastikan OTT di Jakarta Berbeda Kasus dengan OTT Restitusi Pajak di Banjarmasin

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK terhadap Pajak dan Bea Cukai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?