MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Konten Penahanan Ijazah

Publisher: Redaktur 12 April 2025 3 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto. (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan seorang pengusaha. Laporan itu telah diterima dan tengah didalami Ditressiber Polda Jatim. Armuji dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, YouTube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jumat 11 April 2025.

“Di situ pelapor juga membawa bukti berupa flash disk berisi konten yang menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik yang bersangkutan,” sambung Dirmanto.

Saat ini, kata Dirmanto, laporan tentang dugaan pencemaran nama baik itu tengah didalami Direktorat Reserese Siber (Ditressiber) Polda Jatim.

Baca Juga:  Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ijazah Karyawan Disimpan di Kantor dan Rumah

“Sekarang masih ditangani Ditressiber Polda Jatim, laporan sudah diterima dan masih ditangani. Nanti. Ditunggu ya,” tuturnya.

Sebelumnya, Dirmanto membenarkan bahwa pelapor telah mendatangi SPKT Polda Jatim dan melaporkan Wawali Armuji pada Kamis 10 April 2025 malam.

“Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Dirmanto.

Dia jelaskan bahwa pelapor berinisial JHD, wanita asal Prada Permai Surabaya. Saat melakukan pelaporan itu yang bersangkutan juga membawa flash disk berisi link tayangan media sosial sebagai bukti.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari konten Armuji yang diunggah di akun medsos pribadinya soal pemilik perusahaan di kawasan Margomulyo yang diduga menahan ijazah karyawannya.

Baca Juga:  Armuji: Aura Kemenangan Rakyat Sudah dapat Kita Rasakan

Menanggapi pelaporan ini, Armuji mengancam balik pemilik perusahaan CV di kawasan Margomulyo bernama Jan Hwa Diana yang telah menganggapnya penipu.

“Nggak masalah, saya nyantai saja (dilaporkan ke Polda Jatim). Artinya, justru berkata-kata tidak senonoh dan menuduh saya penipu itu nanti yang kita jadikan laporan balik,” kata Armuji, Jumat 11 April 2025.

Dia merasa sudah datang baik-baik ke perusahaan di kawasan Margomulyo itu agar bisa bertemu secara baik-baik.

“Iya, sudah jelas (Soal disebut penipu). Di Surabaya kalau nggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan kebacut. Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu. Kita datang juga baik-baik. Kan jelas sudah ada buktinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Gedung Wismilak Digeledah, Aset Disita, Diduga Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Rencananya Armuji akan melaporkan balik ke polisi pekan depan. Sebab saat ini ia sedang berada di luar kota.

“Belum, saya ini masih di Jakarta. Nanti kalau saya sudah ke Surabaya sama teman-teman akan laporkan. Insyaallah minggu depan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Armuji, Kombespol Dirmanto, konten, penahanan ijazah, pencemaran nama baik, Polda Jatim, Wakil Wali Kota Surabaya, Wawali Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

Hukum

Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate

Peristiwa

Mahasiswi Koas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tamalanrea Makassar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?