MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

RSHS: Tindakan Medis Priguna Anugerah PPDS Anestesi di Luar SOP Rumah Sakit

Publisher: Redaktur 10 April 2025 2 Min Read
Share
Priguna Anugerah P, residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung angkat suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Priguna Anugerah P (31), seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh Priguna terhadap korban berinisial FH (21) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Direktur Utama SDM RSHS, Fitra Hergyana, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 18 Maret 2025, saat Priguna sedang menjalani jaga malam sebagai peserta program pendidikan dokter spesialis.

“Kami merupakan rumah sakit pendidikan dari Unpad, dan kebetulan yang bersangkutan adalah residen anestesi yang sedang bersekolah dan dititipkan di RSHS,” ujar Fitra, Kamis, 10 April 2025.

Baca Juga:  Korban Bertambah, Polisi Sebut Ada Dua Pasien Diduga Jadi Korban Dokter Priguna Anugerah

Fitra menegaskan bahwa Priguna bukan merupakan pegawai RSHS, melainkan mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan praktik klinis di rumah sakit tersebut.

“Yang bersangkutan bukan karyawan dari RSHS, tetapi mahasiswa yang sedang mengikuti program pendidikan. Tindakan yang dilakukan diduga terjadi di luar SOP rumah sakit,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai pengawasan dokter senior, Fitra menyebut bahwa pada malam kejadian terdapat dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang bertugas sesuai prosedur. Namun, dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna tidak dilakukan dalam konteks tindakan medis yang sah.

“Yang pasti ada DPJP, dan itu memang sesuai SOP. Tapi dugaan pelanggaran dilakukan oleh terduga secara personal dan tidak sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Baca Juga:  Korban Bertambah, Polisi Sebut Ada Dua Pasien Diduga Jadi Korban Dokter Priguna Anugerah

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Jabar, dan tersangka telah dikenakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: berita kriminal Bandung, kasus Priguna Anugerah Unpad, kekerasan seksual di rumah sakit, pemerkosaan oleh dokter residen, pemerkosaan RSHS Maret 2025, PPDS anestesi FK Unpad, tindakan medis di luar SOP RSHS
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
16 Agustus 2025
Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso: Kasus ‘Kopi Sianida’ Berakhir, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara
16 Agustus 2025

NASIONAL

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Terancam Terseret Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Bakal Diperiksa
16 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Karutan Medaeng Tomi Elyus bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kadiyono mendonorkan darahnya.
Semarak Perayaan HUT RI Ke-80, Rutan Surabaya Gelar Donor Darah “Satu Tetes untuk Negeri”
14 Agustus 2025
Kontroversi Podcast Abraham Samad Berujung Pemeriksaan Soal Ijazah Jokowi
14 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo

Korupsi

Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi

Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?