MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara

Publisher: Redaktur 9 April 2025 1 Min Read
Share
Lucky Hakim usai diperiksa Kemendagri terkait liburan ke Jepang tanpa izin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim menghadapi konsekuensi serius usai berlibur ke Jepang pada 2-7 April 2025 tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lucky Hakim telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri selama dua jam dan menjawab 43 pertanyaan terkait perjalanannya ke luar negeri.

Dalam keterangannya, Lucky menyatakan bahwa liburannya merupakan agenda pribadi bersama keluarga dan dibiayai menggunakan dana pribadi, tanpa menggunakan fasilitas negara.

Namun, ia mengakui tidak mengajukan izin resmi dan menganggap cuti bersama bukan hari kerja kepala daerah, yang kini disadarinya sebagai kekeliruan.

“Saya pergi menggunakan dana pribadi. Saya akui, ini kesalahan saya karena tidak meminta izin terlebih dahulu,” ujar Lucky Hakim usai diperiksa di Jakarta, Selasa 8 April 2025.

Baca Juga:  Bima Arya Imbau Lucky Hakim Naik Transportasi Umum saat Magang di Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri, sesuai Pasal 76 Ayat (1) huruf i UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk mematuhi aturan cuti dan perjalanan dinas. “Aturan sudah sangat jelas. Ini harus jadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya,” tegas Bima Arya. HUM/GIT

TAGGED: berlibur, Bima Arya, Bupati Indramayu, Jepang, Kemendagri, Lucky Hakim, Wakil Menteri Dalam Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
Suasana pembuatan paspor kolektif oleh Kantor Imigrasi Semarang
Imigrasi Semarang Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kampus UIN Salatiga
21 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
21 Oktober 2025

TERPOPULER

Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025

Kejaksaan

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU

Korupsi

KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

Hukum

Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?