MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Lucky Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara

Publisher: Redaktur 9 April 2025 1 Min Read
Share
Lucky Hakim usai diperiksa Kemendagri terkait liburan ke Jepang tanpa izin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim menghadapi konsekuensi serius usai berlibur ke Jepang pada 2-7 April 2025 tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lucky Hakim telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri selama dua jam dan menjawab 43 pertanyaan terkait perjalanannya ke luar negeri.

Dalam keterangannya, Lucky menyatakan bahwa liburannya merupakan agenda pribadi bersama keluarga dan dibiayai menggunakan dana pribadi, tanpa menggunakan fasilitas negara.

Namun, ia mengakui tidak mengajukan izin resmi dan menganggap cuti bersama bukan hari kerja kepala daerah, yang kini disadarinya sebagai kekeliruan.

“Saya pergi menggunakan dana pribadi. Saya akui, ini kesalahan saya karena tidak meminta izin terlebih dahulu,” ujar Lucky Hakim usai diperiksa di Jakarta, Selasa 8 April 2025.

Baca Juga:  38 DPW Dukung Zulhas Kembali Jadi Ketum PAN

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri, sesuai Pasal 76 Ayat (1) huruf i UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk mematuhi aturan cuti dan perjalanan dinas. “Aturan sudah sangat jelas. Ini harus jadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya,” tegas Bima Arya. HUM/GIT

TAGGED: berlibur, Bima Arya, Bupati Indramayu, Jepang, Kemendagri, Lucky Hakim, Wakil Menteri Dalam Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang
19 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
Imigrasi

ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang

Korupsi

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah

Bareskrim

Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban

Kejaksaan

Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?