MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR Desak Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Diblacklist dari Dunia Akademik

Publisher: Redaktur 7 April 2025 2 Min Read
Share
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Edy Meiyanto, mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mendesak agar Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Edy dicabut dan ia diblacklist dari dunia pendidikan tinggi.

“NIDN-nya dicabut atau diblacklist sehingga (pelaku) tidak bisa mengajar di perguruan tinggi lainnya,” tegas Hetifah pada Minggu, 6 April 2025.

Ia menyayangkan kejadian ini, terlebih pelaku merupakan sosok dengan jabatan akademik tertinggi, yaitu guru besar.

“Semoga sanksi yang diberikan dalam waktu dekat ini bisa memberi efek jera. Jangan sampai ada lagi kekerasan seksual bermodus bimbingan atau bentuk lain yang merugikan mahasiswa,” tambahnya.

Baca Juga:  UGM Pecat Guru Besar Farmasi Edy Meiyanto karena Kasus Kekerasan Seksual Bermodus Bimbingan

UGM: Pelanggaran Berat, Terancam Pemberhentian
Sebelumnya, Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkap bahwa kasus ini mulai bergulir sejak 2023 dan laporan resmi baru masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 2024.

Hasil pemeriksaan Satgas PPKS menyatakan bahwa Edy melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Rekomendasi dari Satgas PPKS pada akhir 2024 menyebutkan sanksi sedang hingga berat. Mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” jelas Sandi.

Pihak kampus telah mencopot Edy dari seluruh jabatan struktural dan kegiatan tridharma perguruan tinggi sejak pertengahan 2024.

Baca Juga:  Komisi X DPR Desak Investigasi Kontroversi Sepakbola PON Aceh vs Sulteng

Desakan Penghapusan NIDN Menguat
Usulan penghapusan NIDN menjadi perhatian serius DPR sebagai bentuk perlindungan terhadap mahasiswa dan menjaga integritas dunia akademik. Jika NIDN dicabut, maka pelaku tidak bisa lagi berpindah dan mengajar di perguruan tinggi lain di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: blacklist, Edy Meiyanto, guru besar fakultas farmasi, Hetifah Sjaifudian, Kekerasan Seksual, Ketua Komisi X DPR, NIDN, Nomor Induk Dosen Nasional, Prof Edy Meiyanto, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?