MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR Desak Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Diblacklist dari Dunia Akademik

Publisher: Redaktur 7 April 2025 2 Min Read
Share
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Edy Meiyanto, mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mendesak agar Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Edy dicabut dan ia diblacklist dari dunia pendidikan tinggi.

“NIDN-nya dicabut atau diblacklist sehingga (pelaku) tidak bisa mengajar di perguruan tinggi lainnya,” tegas Hetifah pada Minggu, 6 April 2025.

Ia menyayangkan kejadian ini, terlebih pelaku merupakan sosok dengan jabatan akademik tertinggi, yaitu guru besar.

“Semoga sanksi yang diberikan dalam waktu dekat ini bisa memberi efek jera. Jangan sampai ada lagi kekerasan seksual bermodus bimbingan atau bentuk lain yang merugikan mahasiswa,” tambahnya.

Baca Juga:  Kronologi Lengkap Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Edy Meiyanto

UGM: Pelanggaran Berat, Terancam Pemberhentian
Sebelumnya, Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkap bahwa kasus ini mulai bergulir sejak 2023 dan laporan resmi baru masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada 2024.

Hasil pemeriksaan Satgas PPKS menyatakan bahwa Edy melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Rekomendasi dari Satgas PPKS pada akhir 2024 menyebutkan sanksi sedang hingga berat. Mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” jelas Sandi.

Pihak kampus telah mencopot Edy dari seluruh jabatan struktural dan kegiatan tridharma perguruan tinggi sejak pertengahan 2024.

Baca Juga:  Kemendibud-Ristek Didesak Bikin Standar Keselamatan Cegah Bus Study Tour Celaka

Desakan Penghapusan NIDN Menguat
Usulan penghapusan NIDN menjadi perhatian serius DPR sebagai bentuk perlindungan terhadap mahasiswa dan menjaga integritas dunia akademik. Jika NIDN dicabut, maka pelaku tidak bisa lagi berpindah dan mengajar di perguruan tinggi lain di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: blacklist, Edy Meiyanto, guru besar fakultas farmasi, Hetifah Sjaifudian, Kekerasan Seksual, Ketua Komisi X DPR, NIDN, Nomor Induk Dosen Nasional, Prof Edy Meiyanto, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati
25 Maret 2026
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menyerahkan sertifikat wakaf disaksikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Ilyas Tedjo Prijono dan Kakantah Sidoarjo, Nursuliantoro.
ATR/BPN Turun Tangan ke Kantah Sidoarjo: Layanan Diuji Langsung, Sertifikat Wakaf Jadi “Hadiah Lebaran”
25 Maret 2026
MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
25 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati
25 Maret 2026
MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
25 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menyerahkan sertifikat wakaf disaksikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Ilyas Tedjo Prijono dan Kakantah Sidoarjo, Nursuliantoro.
Jawa Timur

ATR/BPN Turun Tangan ke Kantah Sidoarjo: Layanan Diuji Langsung, Sertifikat Wakaf Jadi “Hadiah Lebaran”

Korupsi

MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?