MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

UGM Pecat Guru Besar Prof Edy Meiyanto karena Kasus Kekerasan Seksual

Publisher: Redaktur 7 April 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

YOGYAKARTA, Memoindonesia.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi memberhentikan Guru Besar Fakultas Farmasi, Prof Edy Meiyanto, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah pihak di lingkungan kampus. Pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen diberikan setelah melalui proses pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

“Pimpinan Universitas Gadjah Mada telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen kepada pelaku, sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Minggu 6 April 2025.

Baca Juga:  UGM Pecat Guru Besar Farmasi Edy Meiyanto karena Kasus Kekerasan Seksual Bermodus Bimbingan

Terbukti Langgar Peraturan dan Etik Dosen
Hasil penyelidikan Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Edy Meiyanto melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023, serta terbukti melanggar kode etik dosen.

Proses pemeriksaan mencakup pengumpulan data, temuan, serta keterangan dari 13 orang saksi dan korban. Dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan pada tahun 2024 dan melibatkan kejadian yang berlangsung sejak 2023.

“Komite menyatakan pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual, dengan modus mengajak korban berdiskusi atau bimbingan di luar kampus, termasuk dalam rangka kegiatan akademik atau lomba,” ungkap Andi.

Baca Juga:  UGM Ungkap Modus Guru Besar Farmasi dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

Sudah Dibebastugaskan Sejak 2024
Jauh sebelum sanksi pemecatan dijatuhkan, pihak Fakultas Farmasi telah membebastugaskan Prof Edy dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi serta mencopot jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC). Pembebastugasan ini dilakukan sejak 12 Juli 2024.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya UGM untuk menciptakan ruang aman dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta seluruh sivitas akademika.

UGM Tegaskan Komitmen Tangani Kekerasan Seksual
UGM menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus secara tegas dan transparan. Kampus menyatakan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional melalui mekanisme Satgas PPKS.

Baca Juga:  7 Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Selamat Dikawal Pulang Pasca Kecelakaan di Tol Solo-Kertosono

“Informasi kejadian sebelum laporan resmi di 2024 tidak diketahui oleh Satgas. Kami hanya memproses berdasarkan laporan dan bukti yang masuk secara resmi,” tambah Andi.

Pemecatan Prof Edy Meiyanto menjadi salah satu bentuk ketegasan UGM dalam menangani pelanggaran etik dan hukum di lingkungan perguruan tinggi. HUM/GIT

TAGGED: Edy Meiyanto, gubes UGM, guru besar fakultas farmasi, guru besar ugm, Kekerasan Seksual, mahasiswi, Prof Edy Meiyanto, Satgas PPKS UGM, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil
2 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah

Sumatera Utara

Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun

Gaya Hidup

Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026

Gaya Hidup

Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?