MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tanggapi Protes Tim Hukum Staf Hasto Terkait Penundaan Sidang Praperadilan

Publisher: Redaktur 25 Maret 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes tim pengacara staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang menuding KPK sengaja mengulur waktu dengan meminta penundaan sidang praperadilan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa permohonan penundaan sidang dilakukan demi mempersiapkan materi serta melakukan koordinasi terkait persidangan.

“Permohonan penundaan sidang praperadilan bertujuan untuk mempersiapkan bahan materi dan koordinasi. KPK akan fokus mengoptimalkan waktu yang diberikan,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Kusnadi setelah KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga:  KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menyampaikan bahwa KPK awalnya meminta penundaan selama tiga pekan dengan alasan adanya persidangan lain yang berbarengan.

“Permintaan dari KPK adalah menunda tiga minggu karena berbarengan dengan perkara nomor 41 dan 35. Jika mengikuti permohonan KPK, sidang baru digelar Senin, 14 April 2025,” kata Samuel dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 24 Maret 2025.

Namun, tim hukum Kusnadi menolak permintaan penundaan selama tiga pekan. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan, sehingga sidang praperadilan Kusnadi akan kembali digelar pada 8 April 2025.

Baca Juga:  Novel Baswedan Kritik Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto: Kebangetan

Pengacara Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan penundaan yang dianggap terlalu lama. Ia juga mengkritik KPK yang semula meminta waktu hingga tiga pekan.

“Kami sangat kecewa. Tidak ada alasan yang cukup kuat bagi KPK untuk meminta penundaan selama tiga minggu,” ujar Johannes di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, gugatan praperadilan Kusnadi masih berkaitan dengan penyidikan kasus buronan KPK, Harun Masiku. Oleh karena itu, ia menilai KPK seharusnya tidak perlu meminta penundaan karena kasus ini bukan perkara baru.

“Mereka seperti tidak menghormati panggilan pengadilan dengan berbagai alasan, salah satunya karena banyak pekerjaan,” tambahnya.

Baca Juga:  IM57 Desak KPK Segera Buka Penyidikan terhadap Firli Bahuri Usai Sebar Info OTT Harun-Hasto

Gugatan praperadilan Kusnadi terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang mempertanyakan sah atau tidaknya penyitaan dalam kasusnya. Namun, petitum perkara belum diuraikan secara rinci. HUM/GIT

TAGGED: Hasto Kristiyanto, Juru bicara KPK, KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jaksel, praperadilan, Sekjen PDI-P, Tessa Mahardika Sugiarto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025
Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Sempat Diwarnai Ketegangan Keluarga dan Petugas
4 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar
4 Oktober 2025
Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA
4 Oktober 2025
Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
4 Oktober 2025
Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur
4 Oktober 2025

TERPOPULER

Is Edy Ekoputranto, sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rombak Struktur Jabatan, 7 Pejabat Tinggi Dilantik ke Posisi Strategis
2 Oktober 2025
Siswanto, S.H., M.M., Ketua Adjudikasi Tim 3 PTSL, menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga sekitar.
PTSL 2025 Resmi Diserahkan: Kantor Pertanahan Nganjuk Teguhkan Kepastian Hukum Masyarakat
2 Oktober 2025
Haikal Selamat, Ditemukan di Sebelah Korban Meninggal dalam Keadaan Sujud
2 Oktober 2025
Jumlah Santri Belum Ditemukan Usai Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Masih Simpang Siur, Basarnas Tegaskan Fokus Evakuasi
2 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim, Adiel Muhammad Kanantha (tiga dari kanan) bersama Ketua Umum AMPG Said menberikan keterangan pers disela-sela kegiatan diklat.
Headlines

AMPG Jatim Ikuti Diklat Nasional, Adiel: Kader Harus Percaya Diri dan Jadi Motor Kemenangan Golkar

Peristiwa

Sidik Jari Rusak, Identifikasi Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Gunakan Tes DNA

Peristiwa

Kesaksian Santri Malang Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Peristiwa

Khofifah Pastikan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Sesuai Prosedur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?