MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kapolres Ngada Banding Usai Dipecat, KPAI Singgung Darurat Perlindungan Anak

Publisher: Redaktur 18 Maret 2025 4 Min Read
Share
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPAI menyoroti langkah mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding usai dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan dipecat dari Polri. KPAI memandang langkah tersebut menunjukkan situasi darurat perlindungan anak.

“Dengan putusan itu saya mengapresiasi tapi dengan mengajukan banding itu menunjukkan bahwa ada situasi yang sangat darurat dalam perspektif perlindungan anak, terutama TPKS karena pengajuan banding dalam konteks etik tentu akan beradu argumen bahwa itu bukan tindak pidana yang berat, padahal jelas-jelas kekerasan seksual,” kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Senin 17 Maret 2025.

Ai memandang perlu adanya penegasan sangkaan kasus terhadap pelaku. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban masuk ke dalam kejahatan seksual.

“Ketika ada pembacaan bahwa terduga pelaku melakukan pelecehan seksual itu perlu dipertegas, kita ini punya aturan perundangan di dalam UU Perlindungan Anak ada pencabulan dan persetubuhan, dan di dalam UU TPKS ada tindak kekerasan seksual yang di mana diawalinya pelecehan itu, mohon maaf, itu lebih pada interaksi dan itu lebih pada hanya sekadar ujaran, bahasa tubuh misalnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Chat Rayuan Hasyim ke Korban Diungkap oleh DKPP: 'For Your Eyes Only' hingga 'My Love'

“Tapi dari temuan kepolisian berdasarkan 3 korban anak dan satu dewasa itu jelas-jelas kejahatan seksual sehingga untuk dipukul rata menjadi sebuah tindak pelecehan seksual dengan terminologi tersebut di sidang etik menurut saya kurang tepat,” sambungnya.

Ai lantas mengajak seluruh pihak mengawal putusan etik tersebut. Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat nalar peraturan perundangan yang saat ini berlaku.

“Mari sama-sama kita lihat dan kita kawal betul bahwa sidang putusan etik menunjukkan tersangka melakukan tindakan perbuatan pidana atau perbuatan tercela yang menjadi perbuatan pelanggaran HAM sangat berat. Itu yang harusnya ditunjukkan dalam sidang etik ini sebetulnya dan hasil putusan sudah menjawab itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Banding Ditolak, Hukuman Rafael Alun Tetap 14 Tahun Penjara

“Bukan menjadi pelecehan, justru ini adalah kalau dalam terminologi kejahatan perlindungan anak adalah kejahatan seksual dan dalam UU TPKS itu adalah jelas, kekerasan seksual. Jadi mari kita perkuat nalar atas aturan perundangan di dalam bahasa-bahasa hukum kita,” tambahnya.

Seperti diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, selesai dilakukan. AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 Maret 2025.

Baca Juga:  Dipecat PDI-P, Effendi Simbolon Balas Pakai Stiker Paus 'Semoga Tuhan Berkati'

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Fajar. Namun Fajar mengajukan banding atas sanksi administratif.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ucap Truno.

AKBP Fajar dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 10.30 WIB.

Sebagai informasi, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). HUM/GIT

TAGGED: AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Banding, Dipecat, KPAI, mantan Kapolres Ngada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen
8 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi

Hukum

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast

Politik

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP

Hukum

Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?