MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kapolres Ngada Banding Usai Dipecat, KPAI Singgung Darurat Perlindungan Anak

Publisher: Redaktur 18 Maret 2025 4 Min Read
Share
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPAI menyoroti langkah mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding usai dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan dipecat dari Polri. KPAI memandang langkah tersebut menunjukkan situasi darurat perlindungan anak.

“Dengan putusan itu saya mengapresiasi tapi dengan mengajukan banding itu menunjukkan bahwa ada situasi yang sangat darurat dalam perspektif perlindungan anak, terutama TPKS karena pengajuan banding dalam konteks etik tentu akan beradu argumen bahwa itu bukan tindak pidana yang berat, padahal jelas-jelas kekerasan seksual,” kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Senin 17 Maret 2025.

Ai memandang perlu adanya penegasan sangkaan kasus terhadap pelaku. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban masuk ke dalam kejahatan seksual.

“Ketika ada pembacaan bahwa terduga pelaku melakukan pelecehan seksual itu perlu dipertegas, kita ini punya aturan perundangan di dalam UU Perlindungan Anak ada pencabulan dan persetubuhan, dan di dalam UU TPKS ada tindak kekerasan seksual yang di mana diawalinya pelecehan itu, mohon maaf, itu lebih pada interaksi dan itu lebih pada hanya sekadar ujaran, bahasa tubuh misalnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Terseret Skandal Pedofilia dari Rekaman Video AFP

“Tapi dari temuan kepolisian berdasarkan 3 korban anak dan satu dewasa itu jelas-jelas kejahatan seksual sehingga untuk dipukul rata menjadi sebuah tindak pelecehan seksual dengan terminologi tersebut di sidang etik menurut saya kurang tepat,” sambungnya.

Ai lantas mengajak seluruh pihak mengawal putusan etik tersebut. Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat nalar peraturan perundangan yang saat ini berlaku.

“Mari sama-sama kita lihat dan kita kawal betul bahwa sidang putusan etik menunjukkan tersangka melakukan tindakan perbuatan pidana atau perbuatan tercela yang menjadi perbuatan pelanggaran HAM sangat berat. Itu yang harusnya ditunjukkan dalam sidang etik ini sebetulnya dan hasil putusan sudah menjawab itu,” jelasnya.

Baca Juga:  KPAI Temukan 15 Bentuk Eksploitasi dan Penyalahgunaan Anak Selama Pemilu

“Bukan menjadi pelecehan, justru ini adalah kalau dalam terminologi kejahatan perlindungan anak adalah kejahatan seksual dan dalam UU TPKS itu adalah jelas, kekerasan seksual. Jadi mari kita perkuat nalar atas aturan perundangan di dalam bahasa-bahasa hukum kita,” tambahnya.

Seperti diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, selesai dilakukan. AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 Maret 2025.

Baca Juga:  Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang hingga Tewas Dipecat

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Fajar. Namun Fajar mengajukan banding atas sanksi administratif.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ucap Truno.

AKBP Fajar dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 10.30 WIB.

Sebagai informasi, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). HUM/GIT

TAGGED: AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Banding, Dipecat, KPAI, mantan Kapolres Ngada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?