MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Susul Harvey Moeis Dkk, Kian Berlipat Hukuman Terdakwa Kasus Timah

Publisher: Redaktur 28 Februari 2025 8 Min Read
Share
Harvey Moeis.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengetuk putusan banding sejumlah terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah. Menyusul Harvey Moeis, hakim turut memperberat vonis terdakwa lainnya.

Seperti diketahui, PT DKI Jakarta terlebih dahulu memutuskan untuk memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus tersebut. Suami artis Sandra Dewi itu mulanya divonis 6,5 tahun penjara.

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain Harvey, hukuman pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara. Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan. Dia turut dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Helena kemudian juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat vonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Hakim memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara.

Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.

Baca Juga:  Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis Hari Ini

Lalu, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara.

Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Hukuman Eks Direktur Keuangan Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Terbaru, Hukuman mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra diperberat menjadi 20 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama, Emil dihukum 8 tahun penjara.

Sidang putusan banding Emil Ermindra dalam kasus korupsi pengelolaan timah digelar pada Selasa 25 Februari 2025. Putusan diketok oleh ketua majelis hakim PT DKI Jakarta Sri Andini dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun, dengan panitera pengganti Jara Lumbanraja.

Hakim menghukum Emil dengan 20 tahun penjara. Hakim juga memperberat denda yang harus dibayar Emil menjadi Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 2 Adik Ipar Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Selain itu, hakim menghukum Emil membayar uang pengganti Rp 493,3 miliar. Apabila uang pengganti itu tak dibayar diganti 6 tahun kurungan.

Vonis Bos Smelter dan Pengepul Kasus Timah Juga Diperberat
PT DKI Jakarta turut memperberat vonis dua bos smelter swasta dan pengepul kasus korupsi pengelolaan timah. Vonis mereka diperberat menjadi 10-18 tahun penjara.

Dua bos smelter swasta itu adalah Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa. Sementara pengepul timah adalah Kwan Yung alias Buyung.

Putusan banding Robert Indarto diketok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa 25 Februari 2025, oleh ketua majelis hakim Budi Susilo dengan hakim anggota Teguh Harianto, Tahsin, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun dan panitera pengganti Wangi Amal Prakasa. Hakim menghukum Robert dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Robert membayar uang pengganti Rp 1,9 triliun. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Putusan banding Suwito digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu 26 Februari 2024. Duduk sebagai ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu dengan hakim anggota Sri Andini, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun, dan panitera pengganti Dewi Rahayu.

Hakim menghukum Suwito dengan 16 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Baca Juga:  Putusan Banding Harvey Moeis: Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Suwito juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun. Apabila tidak dibayar diganti dengan 8 tahun kurungan.

Lalu, putusan banding Kwan Yung alias Buyung digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa 25 Februari 2025. Putusan diketok oleh ketua majelis hakim Artha Theresia dengan hakim anggota Efran Basuning, Barita Lumban Gaol, Anthon R. Saragih, Gatut Sulistyo serta panitera pengganti Wangi Amal Prakasa.

Hakim menghukum Kwan Yung dengan 10 tahun penjara. Kwan Yung juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kwan Yung alias Buyung tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Sebelumnya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Desember 2024 telah menjatuhkan vonis untuk Suwito dan Robert. Vonis pidana penjara itu diperberat di tingkat banding ini, sementara denda dan uang pengganti masih sama.

Pada pengadilan tingkat pertama itu, Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan. Robert Indarto divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun kurungan.

Sementara sidang putusan Kwan Yung digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. Kwan Yung divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. HUM/GIT

TAGGED: Emil Ermindra, Harvey Moeis, Helena Lim, Kwan Yung, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, PT DKI Jakarta, Reza Andriansyah, Robert Indarto, Sandra Dewi, Suparta, Suwito Gunawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?