MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dugaan Pidana Kasus Penerbitan HGB di Laut Sidoarjo Mulai Diusut Ditreskrimum Polda Jatim

Publisher: Admin 25 Februari 2025 2 Min Read
Share
Rombongan petugas BPN Sidoarjo ketika melakukan cek lokasi kawasan laut Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Rombongan petugas BPN Sidoarjo ketika melakukan cek lokasi kawasan laut Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mulai mengusut kasus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

AKBP Deky Hermansyah, Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa tahap penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus tersebut.

“Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu lalu. Saat ini, kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan segera melanjutkan dengan serangkaian penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Deky saat dikonfirmasi, Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024, Tomi Elyus: Hak Mereka Kami Hormati

Deky menegaskan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan HGB di atas laut Sidoarjo.

“Tujuan kami adalah untuk mengungkap kejadian pidananya agar kami bisa mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tuturnya.

Diketahui, HGB dengan tiga sertifikat tersebut terbit pada tahun 1996. Jika dalam penyidikan ditemukan bahwa pihak yang bertanggung jawab sudah meninggal karena lamanya proses kasus ini, polisi akan merujuk pada Undang-Undang yang berlaku mengenai tanggung jawab pidana.

“Apabila yang bertanggung jawab sudah meninggal, maka ada ketentuan khusus dalam undang-undang yang mengatur bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang telah meninggal,” jelas Deky.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Pimpin Sertijab: Kapolres dan Pejabat Utama Polda Kembali Dirotasi

Sementara itu, dalam pendalaman awal, ditemukan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat untuk penerbitan HGB yang tidak sesuai dengan fakta. Polisi masih akan menelusuri kasus ini berdasarkan temuan surat palsu tersebut.

“Siapa pihak yang menggunakan surat palsu itu, serta siapa yang harus bertanggung jawab, itulah yang akan kami telusuri,” tambah Deky.

Selain itu, temuan bahwa sertifikat HGB beralih ke pihak ketiga pada tahun 2010 juga menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Saat ini, kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan. Kami akan memeriksa apakah mereka mengetahui mengenai peralihan objek tersebut, apakah itu tanah atau lainnya,” pungkasnya. HUM/CAK

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI Ke-78, Warga Tulangan Hiasi Jalan dengan Bentangan Bendera Merah Putih
TAGGED: AKBP Deky Hermansyah, Ditreskrimum Polda Jatim, Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Segoro Tambak, Kasubdit Harda Bangtah, Kecamatan Sedati, Penerbitan HGB di Laut, Pidana Kasus Penerbitan HGB, Polda Jatim, Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad
12 Oktober 2025
Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025
Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas
12 Oktober 2025
Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN
12 Oktober 2025
Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny
12 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad
12 Oktober 2025
Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025
Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas
12 Oktober 2025
Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN
12 Oktober 2025

TERPOPULER

Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi
10 Oktober 2025
Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Direktorat Wasdakim. Agung Pramono, menjadi pembicara Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi).
Imigrasi Perkuat Pemberdayaan Deteni dan Penanganan Pengungsi Lewat Forum Forkopdensi
10 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad

Headlines

Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas

Headlines

Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN

Headlines

Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?