MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Ivan Sugiamto Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur dan Cacat Formil

Surat Perdamaian Tidak Dicabut

Publisher: Admin 13 Februari 2025 2 Min Read
Share
Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundingan digiring petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna.
Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundingan digiring petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN, dengan terdakwa Ivan Sugiamto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam sidang, pengacara Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto, mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Ia menyebut dakwaan jaksa kabur karena tidak menguraikan secara cermat dan lengkap perbuatan yang dilakukan terdakwa, sebagaimana yang tertera dalam pasal yang didakwakan.

Dalam dakwaan itu, Ivan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP. Tetapi, dalam surat dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN.

Baca Juga:  Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda Dituntut 3,5 Tahun: Jaksa Kuatkan Proyek Jual Beli Solar Fiktif

Dakwaan hanya menyebutkan bahwa Ivan menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong, namun tidak ada penjelasan mengenai apa yang akan dilakukan Ivan jika EN tidak menuruti perintah tersebut.

Billy menegaskan, “Anak EN bersedia sujud dan menggonggong atas permintaan saksi Ira Maria dan Wardanto sebagai orangtua kandung EN,” ujar Billy saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, jaksa juga tidak menguraikan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Ivan terhadap Ira dan Wardanto, yang menyebabkan mereka menyuruh anaknya untuk bersujud dan menggonggong.

Billy menambahkan, bahwa Ivan telah menandatangani surat perdamaian dengan kedua orang tua EN tersebut, dan hingga saat ini surat itu belum pernah dicabut oleh Ira maupun Wardanto.

Baca Juga:  Timbun Harta Triliunan Rupiah, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Berdalih Lalai

Berdasarkan hal itu, Billy berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum memiliki cacat formil. Dalam eksepsinya, Ivan meminta agar majelis hakim dalam putusan sela menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Billy.

Sebagai informasi, Ivan sebelumnya didakwa telah melakukan perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 yang berinisial EN, dengan cara menyuruhnya menggonggong seperti anjing.

Selain itu, Ivan juga disebut-sebut menyebut seorang guru sekolah tersebut, Lasarus Setyo Pamungkas, sebagai anjing. Akibatnya, Lasarus melaporkan Ivan ke Polrestabes Surabaya, dan kini kasus tersebut sedang disidangkan. HUM/CAK

Baca Juga:  Akibat Perlakuan Ivan Sugiamto, Korban Perundungan Asal SMA Kristen Gloria 2 Mengalami Depresi
TAGGED: Billy Handiwiyanto, Dakwaan Jaksa Kabur, Ivan Sugiamto, JPU, Perundungan, PN Surabaya, SMA Kristen Gloria 2
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?