MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Ivan Sugiamto Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur dan Cacat Formil

Surat Perdamaian Tidak Dicabut

Publisher: Admin 13 Februari 2025 2 Min Read
Share
Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundingan digiring petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna.
Ivan Sugiamto, terdakwa kasus perundingan digiring petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN, dengan terdakwa Ivan Sugiamto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Februari 2025.

Dalam sidang, pengacara Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto, mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Ia menyebut dakwaan jaksa kabur karena tidak menguraikan secara cermat dan lengkap perbuatan yang dilakukan terdakwa, sebagaimana yang tertera dalam pasal yang didakwakan.

Dalam dakwaan itu, Ivan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP. Tetapi, dalam surat dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN.

Baca Juga:  Istri Marah ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Saldo ATM Rp 0, gara-gara Kau!

Dakwaan hanya menyebutkan bahwa Ivan menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong, namun tidak ada penjelasan mengenai apa yang akan dilakukan Ivan jika EN tidak menuruti perintah tersebut.

Billy menegaskan, “Anak EN bersedia sujud dan menggonggong atas permintaan saksi Ira Maria dan Wardanto sebagai orangtua kandung EN,” ujar Billy saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, jaksa juga tidak menguraikan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Ivan terhadap Ira dan Wardanto, yang menyebabkan mereka menyuruh anaknya untuk bersujud dan menggonggong.

Billy menambahkan, bahwa Ivan telah menandatangani surat perdamaian dengan kedua orang tua EN tersebut, dan hingga saat ini surat itu belum pernah dicabut oleh Ira maupun Wardanto.

Baca Juga:  Ironi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Seumur Hidup Bui

Berdasarkan hal itu, Billy berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum memiliki cacat formil. Dalam eksepsinya, Ivan meminta agar majelis hakim dalam putusan sela menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Billy.

Sebagai informasi, Ivan sebelumnya didakwa telah melakukan perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 yang berinisial EN, dengan cara menyuruhnya menggonggong seperti anjing.

Selain itu, Ivan juga disebut-sebut menyebut seorang guru sekolah tersebut, Lasarus Setyo Pamungkas, sebagai anjing. Akibatnya, Lasarus melaporkan Ivan ke Polrestabes Surabaya, dan kini kasus tersebut sedang disidangkan. HUM/CAK

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ronald Tannur Beli Valas Sampai Rp 37 Miliar Pakai KTP Anak
TAGGED: Billy Handiwiyanto, Dakwaan Jaksa Kabur, Ivan Sugiamto, JPU, Perundungan, PN Surabaya, SMA Kristen Gloria 2
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Politik

Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat

Hukum

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?