MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jangan Sembarangan Gadaikan Mobil Kredit, Penjara Menanti, Leasing Imbau Kreditur Hati-Hati

Publisher: Admin 11 Februari 2025 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

MADIUN, Memoindonesia.co.id – Jangan senaknya menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit jika tak mau berurusan dengan hukum. Gegara menggadaikan mobil yang masih diangsur, seorang warga harus dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp20 juta.

Kejadian ini menimpa Samsul Gozi (SG), warga yang tinggal di Jalan Beringin, Kwangsen Jiwan, Madiun. Kini terpidana SG harus mendekam di Lapas Madiun, yang belakangan dihantui rasa penyesalan.

Kasus ini bermula ketika SG mengajukan kredit mobil Daihatsu Great Xenia di leasing ACC Kediri dengan tenor 60 bulan. Namun, sejak angsuran ke-29, SG mulai mangkir dalam pembayaran.

Tim ACC Kediri kemudian melakukan berbagai upaya penagihan, seperti melalui telepon, surat peringatan (1, 2, dan 3), serta kunjungan langsung ke alamat SG.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan ternyata mobil yang masih dalam kredit tersebut sudah digadaikan kepada pihak lain.

Akibat ulah SG, ACC Kediri mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota pada 20 Oktober 2023. Sidang pertama berlangsung pada 10 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Madiun.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum mendakwa SG dengan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara. SG mengakui bahwa mobil tersebut telah dipindahtangankan ke orang lain. Meskipun berusaha mencari, upaya tersebut gagal.

Pada 20 Januari 2025, Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada SG serta denda sebesar Rp 20 juta. Jika denda tidak dibayar, SG akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 1 bulan.

Menanggapi kasus ini, Branch Manager ACC Kediri, Wandi Gumilar, menegaskan bahwa tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan pelanggaran hukum.

“Menggadaikan kendaraan yang masih dalam cicilan merupakan pelanggaran terhadap UU Jaminan Fidusia, sesuai dengan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ungkap Wandi.

Wandi juga mengimbau kepada seluruh pelanggan ACC yang menghadapi kesulitan dalam pembayaran angsuran untuk segera mengunjungi kantor cabang ACC terdekat agar dapat mencari solusi yang terbaik dan menghindari risiko hukum.

“Pelanggan ACC yang mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung mengunjungi kantor cabang ACC terdekat untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” tambahnya. HUM/CAK

TAGGED: ACC, Daihatsu Great Xenia, Gadaikan Mobil Kredit, Jaminan Fidusia, Pengadilan Negeri Madiun, Penjara Menanti, Polres Madiun Kota, Wandi Gumilar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun
24 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar
25 April 2026
Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan
25 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Bidik TPPU Sindikat The Doctor, Perputaran Uang Capai Rp 211,2 Miliar

Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Strategi Pertahanan dan Kerja Sama AS Bersama Purnawirawan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Hukum

Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?