MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Peringatkan Ibu Ronald Tannur-Makelar Kasus MA: Jangan Hubungi Kami

Publisher: Redaktur 11 Februari 2025 3 Min Read
Share
Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menjadi terdakwa penyuapan dan gratifikasi, tidak menghubungi majelis yang mengadilinya. Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengatakan majelis tak akan menghubungi Zarof.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025. Selain Zarof, ada terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang diadili hari ini.

Mereka adalah ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mereka diadili secara terpisah, namun susunan majelis hakimnya sama.

Majelis hakim tersebut diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti dengan hakim anggota masing-masing bernama Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji. Zarof Ricar menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang pembacaan dakwaan, sementara Meirizka dan Lisa menunggu di dalam ruang sidang.

Baca Juga:  Istri Marah ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Saldo ATM Rp 0, gara-gara Kau!

Setelah pembacaan dakwaan selesai, hakim ketua Rosihan memberi peringatan ke Zarof dan keluarganya. Dia meminta pihak Zarof tidak menghubungi majelis hakim yang mengadili kasusnya.

“(Majelis) tidak akan menghubungi Terdakwa dan keluarga. Kami mohon juga Terdakwa maupun keluarganya tidak menghubungi majelis hakim dalam mengurus perkara ini,” kata Rosihan.

Dia menegaskan tidak akan merespons jika menerima pesan dari pihak Zarof. Dia juga menyatakan majelis hakim tidak akan menghubungi Zarof dan keluarga atau menyuruh orang melakukannya.

“Kalau ada yang menghubungi, baik itu terdakwa maupun keluarganya, dipastikan bahwa itu tidak akan sampai ke majelis hakim,” ujar Rosihan.

Baca Juga:  Hasto PDI-P Tiba di KPK Jadi Saksi Harun Masiku: Saya Taat Hukum

Rosihan juga menyampaikan hal yang sama di akhir sidang Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja. Rosihan menjamin tak pernah ada komunikasi antara majelis hakim dan Lisa serta Meirizka.

“Perlu kami sampaikan sebagaimana yang kami sampaikan tadi, bahwa majelis hakim tidak akan menyuruh seseorang untuk menghubungi terdakwa ataupun keluarganya atau pihak-pihak lain terkait pengurusan dalam perkara ini. Jika ada yang menghubungi terdakwa atau keluarganya dipastikan itu bukan majelis hakim,” tutur Rosihan.

Dalam sidang hari ini, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan vonis kasasi untuk Ronald Tannur. Jaksa juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Gratifikasi itu didapat Zarof sebagai makelar kasus di MA sejak 2012 sampai 2022.

Baca Juga:  Ini Rincian Rp 20 Miliar Disita dari 6 Lokasi Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sementara Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat didakwa melakukan pemberian suap. Keduanya berperan menyuap tiga hakim PN Surabaya dalam pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Ronald Tannur, suap, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?