MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Peringatkan Ibu Ronald Tannur-Makelar Kasus MA: Jangan Hubungi Kami

Publisher: Redaktur 11 Februari 2025 3 Min Read
Share
Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menjadi terdakwa penyuapan dan gratifikasi, tidak menghubungi majelis yang mengadilinya. Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengatakan majelis tak akan menghubungi Zarof.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025. Selain Zarof, ada terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang diadili hari ini.

Mereka adalah ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mereka diadili secara terpisah, namun susunan majelis hakimnya sama.

Majelis hakim tersebut diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti dengan hakim anggota masing-masing bernama Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji. Zarof Ricar menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang pembacaan dakwaan, sementara Meirizka dan Lisa menunggu di dalam ruang sidang.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Setelah pembacaan dakwaan selesai, hakim ketua Rosihan memberi peringatan ke Zarof dan keluarganya. Dia meminta pihak Zarof tidak menghubungi majelis hakim yang mengadili kasusnya.

“(Majelis) tidak akan menghubungi Terdakwa dan keluarga. Kami mohon juga Terdakwa maupun keluarganya tidak menghubungi majelis hakim dalam mengurus perkara ini,” kata Rosihan.

Dia menegaskan tidak akan merespons jika menerima pesan dari pihak Zarof. Dia juga menyatakan majelis hakim tidak akan menghubungi Zarof dan keluarga atau menyuruh orang melakukannya.

“Kalau ada yang menghubungi, baik itu terdakwa maupun keluarganya, dipastikan bahwa itu tidak akan sampai ke majelis hakim,” ujar Rosihan.

Baca Juga:  Pengacara Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara atas Dugaan Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Rosihan juga menyampaikan hal yang sama di akhir sidang Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja. Rosihan menjamin tak pernah ada komunikasi antara majelis hakim dan Lisa serta Meirizka.

“Perlu kami sampaikan sebagaimana yang kami sampaikan tadi, bahwa majelis hakim tidak akan menyuruh seseorang untuk menghubungi terdakwa ataupun keluarganya atau pihak-pihak lain terkait pengurusan dalam perkara ini. Jika ada yang menghubungi terdakwa atau keluarganya dipastikan itu bukan majelis hakim,” tutur Rosihan.

Dalam sidang hari ini, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan vonis kasasi untuk Ronald Tannur. Jaksa juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Gratifikasi itu didapat Zarof sebagai makelar kasus di MA sejak 2012 sampai 2022.

Baca Juga:  PDI-P Soroti Bukti Sekjen Hasto Tersangka, KPK: Ruang Itu di Persidangan

Sementara Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat didakwa melakukan pemberian suap. Keduanya berperan menyuap tiga hakim PN Surabaya dalam pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Ronald Tannur, suap, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?