MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Akibat Perlakuan Ivan Sugiamto, Korban Perundungan Asal SMA Kristen Gloria 2 Mengalami Depresi

Publisher: Admin 5 Februari 2025 3 Min Read
Share
Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 5 Februari 2025.
Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 5 Februari 2025.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kasus perundungan terhadap pelajar SMA Kristen Gloria 2 dengan terdakwa Ivan Sugiamto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 5 Februari 2025.

Warga Taman Babatan Pantai V, Perumahan Grenfile, Surabaya ini, harus menghadapi dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU), Ida Bagus Putu Widyana dan Galih Riana Putra Intaran.

Akibat perundungan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ETH dengan cara menyuruh minta maaf dengan cara sujud, dan menggonggong sebanyak tiga kali membuat korban mengalami symptom anxiety atau kecemasan, depresi, dan PTSD (post traumatic stress disorder).

“Pada diri anak saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi, dan post traumatic stress disorder,” ujar Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widyana membacakan dakwaan.

Baca Juga:  Bonie Laksmana Menang Gugatan, Kantor Demokrat Jatim Sah Miliknya

Lanjutnya, dalam dakwaan kesatu bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Kesimpulannya, kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tambah Ida Bagus Putu Widyana.
Sedangkan, dalam dakwaan kedua, bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak dihampiri oleh tersangka dan sejumlah orang yang tidak dikenal kemudian tersangka berteriak dan memaksa anak untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf,” ujar Galih Riana Putra Intaran.

Baca Juga:  Pengacara Ivan Sugiamto Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur dan Cacat Formil

Tambah Galih, bahwa yang melakukan adalah orang yang tidak dikenal dan baru diketahui saat di locus kejadian.

“Tersangka adalah ayah dari kenalan anak yang bersekolah di Cita Hati,” pungkas Galih.

Atas dakwaan itu, Ivan Sugiamto yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

“Kami ajukan eksepsi majelis,” ujar Billy Handiwiyanto, salah satu tim penasihat hukum Ivan Sugiamto.

Usai sidang, Ivan yang dikawal petugas kejaksaan dan Polrestabes Surabaya enggan berkomentar terkait dakwaan jaksa. “Saya tidak komentar,” singkatnya.

Ditemui usai sidang, Billy Handiwiyanto mengatakan, bahwa sebagai upaya hukum pihaknya mengajukan eksepsi.

“Tadi sudah mendengarkan bersama-sama ada dua pasal, yaitu pasal 335 dan perlindungan anak dna kita lihat sidang selanjutnya saja,” ujar Billy.

Baca Juga:  Handiwiyanto Law Office Dinobatkan sebagai 100 Kantor Pengacara Top Se-Indonesia

Disinggung terkait gambaran eksepsi, Billy menegaskan akan menguraikannya di persidangan minggu depan. “Nanti kami uraikan minggu depan,” pungkas Billy.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widyana mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Ivan Sugiamto.

“Pasal pertama UU Perlindungan Anak, dan dan kedua pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan tindak pidana,” jelasnya.
Disinggung terkait adanya dugaan tersangka lain, Ida Bagus Putu Widyana menambahkan bahwa pihaknya fokus dalam dakwaan.

“Saat ini kita fokus dalam pembacaan dakwaan dan berbicara terkait saksi dulu. Penasihat hukum mengajukan eksepsi dan kami menghormati,” ujar Ida Bagus Putu Widyana. HUM/CAK

TAGGED: Billy Handiwiyanto, depresi, Ida Bagus Putu Widyana, Ivan Sugiamto, Pengadilan Negeri Surabaya, Perundungan, PN Surabaya, SMA Kristen Gloria 2, UU Perlindungan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025

TERPOPULER

Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

Pemerintahan

Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

Korupsi

Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?