MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Suami KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Istri di Gresik Alami Depresi Berat

Publisher: Redaktur 5 Februari 2025 3 Min Read
Share
Korban KDRT di Gresik saat bertemu dengan Kapolres dan Bupati Gresik.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial POD (33), warga Kebomas, Gresik, terus menjadi sorotan. Setelah melaporkan suaminya, Ichlas Budhi Pratama, atas dugaan KDRT dan perselingkuhan dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani, korban kini mengalami trauma dan depresi berat.

Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik telah memberikan pendampingan psikologis kepada POD. Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati, menyatakan bahwa korban mengalami gangguan psikologis serius akibat kekerasan dan pengkhianatan yang dialaminya.

“Korban mengalami trauma berat hingga sulit makan dan tidur. Kami telah menyiapkan pendampingan psikologis lanjutan agar kondisinya bisa pulih dan kembali beraktivitas secara normal,” ujar Titik, Selasa 4 Februari 2025.

Baca Juga:  Buntut Viral Dugaan Video Syur Anak Musisi, Polda Metro Panggil Pekan Depan

Polisi telah menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diamankan saat nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar, Gresik, pada Senin 3 Februari 2025.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, menyatakan bahwa Ichlas dan Viska dijerat dengan pasal berbeda, tetapi keduanya dipastikan terlibat dalam kasus pornografi. Hal ini berdasarkan bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang ditemukan oleh pihak berwajib.

“Kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini mereka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata kapolres.

Pada Selasa 4 Februari 2025 malam, keduanya digelandang ke Rumah Tahanan Polres Gresik dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Baca Juga:  Suami Selebgram Cut Intan Nabila Lakukan KDRT Sejak 2020

Sebelumnya, POD telah melaporkan suaminya atas dugaan KDRT sebanyak tiga kali, dengan kejadian pertama pada Oktober 2024 dan kedua pada malam Natal Desember 2024. Namun, laporan tersebut sempat dicabut setelah Ichlas meminta maaf dan membuat surat pernyataan bermaterai berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Ada perjanjian kalau dia mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar. Tapi baru sebulan, dia kembali selingkuh dan melakukan KDRT lagi,” ungkap POD.

Kasus ini kini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang memastikan pemerintah daerah akan terus mendampingi korban hingga proses hukum berjalan tuntas. HUM/GIT

Baca Juga:  WNI DPO Kasus KDRT Ditangkap di China, Dirwasdakim Godam: Paspor RI Kita Dicabut

KDRT di Gresik, selebgram selingkuh,video syur, suami selingkuh, depresi, Viska Dhea Ramadhani, Ichlas Budhi Pratama , kdrt, perzinaan, perselingkuhan, pornografi, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani,

TAGGED: AKBP Rovan Richard Mehenu, depresi, Fandi Akhmad Yani, Ichlas Budhi Pratama, KDRT, KDRT di Gresik, Perselingkuhan, Perzinaan, pornografi, selebgram selingkuh, suami selingkuh, video syur, Viska Dhea Ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Imigrasi Semarang Satukan Aturan Perkawinan Campur, Dorong Kepastian Status Anak dan Kewarganegaraan
21 Agustus 2026
Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan
21 Agustus 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut
20 Agustus 2026
Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Imigrasi

Imigrasi Semarang Satukan Aturan Perkawinan Campur, Dorong Kepastian Status Anak dan Kewarganegaraan

Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi

Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Pertanahan

Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut

Nasional

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?