MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Suami KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Istri di Gresik Alami Depresi Berat

Publisher: Redaktur 5 Februari 2025 3 Min Read
Share
Korban KDRT di Gresik saat bertemu dengan Kapolres dan Bupati Gresik.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial POD (33), warga Kebomas, Gresik, terus menjadi sorotan. Setelah melaporkan suaminya, Ichlas Budhi Pratama, atas dugaan KDRT dan perselingkuhan dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani, korban kini mengalami trauma dan depresi berat.

Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik telah memberikan pendampingan psikologis kepada POD. Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati, menyatakan bahwa korban mengalami gangguan psikologis serius akibat kekerasan dan pengkhianatan yang dialaminya.

“Korban mengalami trauma berat hingga sulit makan dan tidur. Kami telah menyiapkan pendampingan psikologis lanjutan agar kondisinya bisa pulih dan kembali beraktivitas secara normal,” ujar Titik, Selasa 4 Februari 2025.

Baca Juga:  Dua Lurah Diduga Selingkuh, Kini Jalani Pemeriksaan Inspektorat

Polisi telah menetapkan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diamankan saat nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar, Gresik, pada Senin 3 Februari 2025.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, menyatakan bahwa Ichlas dan Viska dijerat dengan pasal berbeda, tetapi keduanya dipastikan terlibat dalam kasus pornografi. Hal ini berdasarkan bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang ditemukan oleh pihak berwajib.

“Kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini mereka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata kapolres.

Pada Selasa 4 Februari 2025 malam, keduanya digelandang ke Rumah Tahanan Polres Gresik dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Baca Juga:  Adegan Video Syur Ichlas dan Viska Direkam Saat Jam Istirahat Kerja

Sebelumnya, POD telah melaporkan suaminya atas dugaan KDRT sebanyak tiga kali, dengan kejadian pertama pada Oktober 2024 dan kedua pada malam Natal Desember 2024. Namun, laporan tersebut sempat dicabut setelah Ichlas meminta maaf dan membuat surat pernyataan bermaterai berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Ada perjanjian kalau dia mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar. Tapi baru sebulan, dia kembali selingkuh dan melakukan KDRT lagi,” ungkap POD.

Kasus ini kini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang memastikan pemerintah daerah akan terus mendampingi korban hingga proses hukum berjalan tuntas. HUM/GIT

Baca Juga:  Eks Pacar Ancam Sebar Video Syur, Anak Musisi David Bayu Jadi Korban

KDRT di Gresik, selebgram selingkuh,video syur, suami selingkuh, depresi, Viska Dhea Ramadhani, Ichlas Budhi Pratama , kdrt, perzinaan, perselingkuhan, pornografi, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani,

TAGGED: AKBP Rovan Richard Mehenu, depresi, Fandi Akhmad Yani, Ichlas Budhi Pratama, KDRT, KDRT di Gresik, Perselingkuhan, Perzinaan, pornografi, selebgram selingkuh, suami selingkuh, video syur, Viska Dhea Ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi jajaran imigrasi pusat dan kanwil Jatim memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya.
Imigrasi Gandeng KPK, Perkuat Integritas Demi Hadirkan Layanan Publik yang Bersih dan Tepercaya
2 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi jajaran imigrasi pusat dan kanwil Jatim memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya.
Imigrasi

Imigrasi Gandeng KPK, Perkuat Integritas Demi Hadirkan Layanan Publik yang Bersih dan Tepercaya

Korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser

Korupsi

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana

Korupsi

Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?