SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Bupati Situbondo Karna Suwandi pada Selasa 21 Januari 2025 ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono meminta semua kepala daerah di Jatim berkomitmen penuh mencegah kasus korupsi agar tidak terjadi lagi di Bumi Majapahit.
“Saya kira kan semua upaya untuk bagaimana antisipasi untuk mencegah terjadinya korupsi kan tidak kurang-kurang. Masing-masing tentu punya bupati, wali kota, gubernur, semua terkait monitoring center for prevention (MCP), bagaimana upaya pencegahan korupsi sudah dilakukan,” kata Adhy di Surabaya, Minggu 26 Januari 2025.
Adhy mengaku, temuan kasus korupsi yang rata-rata menjerat kepala daerah yakni perkara gratifikasi hingga jual beli jabatan di dinas-dinas.
“Dan ini beberapa hal yang terjadi di masing-masing di kabupaten/kota, rata-rata persoalannya di gratifikasi atau jual beli jabatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Adhy, Pemprov Jatim akan terus melakukan sosialisasi dan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya gratifikasi atau jual beli jabatan di daerah.
“Ini persoalan-persoalan yang mungkin harus kita evaluasi ya,” tandas Adhy.
Bupati Situbondo Karna Suwandi resmi ditahan KPK. Ini setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Selasa 21 Januari 2025, Karna Suwandi turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 17.49 WIB. Dia digiring oleh sejumlah petugas KPK.
Karna Suwandi tampak telah mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Selain Karna, KPK turut menahan Eko Prionggo (EPJ) selaku PPK atau Kepala Bidang Binamarga PUPP Situbondo.
“Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Situbondo KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu 28 Agustus 2024.
Tessa mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo. HUM/GIT