SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Nama Surabaya kini menghilang dari nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Namun jangan salah persepsi, kantor yang selama ini menjadi rujukan masyarakat untuk mengurus dokumen keimigrasian tidak bergeser sejengkal pun.
Kini, kantor tersebut resmi berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda. Lokasi masih tetap sama di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Perubahan nomenklatur ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Agustus 2026.
Pergantian nama itu berpotensi membuat masyarakat yang selama ini mengenal layanan tersebut sebagai Imigrasi Surabaya bertanya-tanya: apakah kantornya pindah? Jawabannya tidak.
Yang berubah hanya nama. Kantor pelayanan dan Unit Layanan Paspor (ULP) tetap berada di lokasi yang sama. Aktivitas pelayanan keimigrasian juga tetap berjalan seperti biasa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Agus Winarto, meminta masyarakat tidak terkecoh dengan perubahan nomenklatur tersebut.
“Masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir. Perubahan ini hanya pada nomenklatur kantor. Lokasi pelayanan tetap sama, termasuk Unit Layanan Paspor. Jadi, masyarakat tetap datang ke lokasi yang selama ini digunakan,” tegas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini.
Menurutnya, perubahan nama tersebut merupakan bagian dari penataan nomenklatur dan klasifikasi Kantor Imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam keputusan Menteri tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda tercatat berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo.
Yang justru perlu diwaspadai masyarakat adalah saat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Pasalnya, nama lama tidak lagi menjadi pilihan. Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor dan selama ini memilih Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya harus menggantinya dengan nama baru, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda.
Agus menegaskan, perubahan pilihan pada aplikasi tersebut tidak menunjukkan adanya perpindahan kantor.
“Saat mengakses M-Paspor, masyarakat akan menemukan nama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda. Silakan memilih nama tersebut jika ingin mendapatkan pelayanan di kantor yang sebelumnya dikenal sebagai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Lokasinya tetap sama,” jelasnya.
Imbauan ini penting. Sebab, perubahan nama yang cukup mencolok dari Surabaya menjadi Juanda, dapat menimbulkan anggapan bahwa layanan telah berpindah ke lokasi lain. Padahal faktanya, nama berubah, lokasi tetap.
Masyarakat juga tidak perlu mengulang proses atau mencari kantor baru hanya karena nama Surabaya tidak lagi muncul di M-Paspor. Cukup menyesuaikan pilihan kantor dengan nomenklatur terbaru.
Dengan perubahan ini, masyarakat diminta tidak terpaku pada nama lama. Saat melakukan pendaftaran layanan paspor, pastikan memilih:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda.
Jangan sampai perubahan nama membuat masyarakat datang ke tempat yang salah. Sebab, yang berganti hanya papan nama dan nomenklatur—bukan tempat pelayanannya. HUM/BAD


