MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buntut Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Disanksi Non-palu 2 Tahun

Publisher: Redaktur 16 Januari 2025 3 Min Read
Share
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono kena sanksi non-palu selama 2 tahun buntut kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menjatuhi sanksi etik terhadap dua mantan pimpinan dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Jubir MA, Yanto, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2024. Yanto menjelaskan sanksi yang diberikan ada yang berat dan ringan.

“Tim Pemeriksa Bawas MA RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya. Dan laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan oleh Pimpinan MA. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik,” kata Yanto.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Beri Sekuriti PN Surabaya Rp 35 Juta Usai Vonis Bebas

Yanto menjelaskan terdapat dua pimpinan PN Surabaya yang mendapat sanksi berat yakni Rudi Suparmono (eks ketua PN Surabaya) dan Dju Johnson Mira Mangngi (eks wakil ketua PN Surabaya).

Adapun dua orang lainnya menjabat sebagai panitera yakni inisial Y dan UA, hingga inisial RA selaku juru sita di PN Surabaya.

“Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun. Saudara D dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin ringan, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” katanya.

Baca Juga:  Kejagung Usut Asal Usul Uang Suap Rp 5 M untuk Urus Kasasi Ronald Tannur

“Saudara RA dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang persangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Saudara Y dahulu Staf PN Surabaya melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Saudara UA dahulu Staf PN Surabaya. Melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang persangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan,” jelasnya.

Yanto mengatakan para hakim hingga panitera yang mendapatkan sanksi etik karena melanggar kode etik. Dia tidak menjawab apakah para hakim hingga panitera yang mendapatkan sanksi etik tersebut turut menerima aliran dana dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga:  Komisi III DPR Sambut Baik KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

“Jadi etik itu kan sanksi etik, itu kan tidak harus menerima (uang). Ketemu dengan para pihak pun etik, seperti itu ya. Ketemu para pihak pun, etik, jadi begitu. Jadi sanksi etik itu tidak harus menerima. Ya tidak menerima pun, kalau hal yang dilarang itu kan ada di kode etik ya. Kode perilaku, pedoman perilaku hakim itu apa yang dilarang itu kan ada di situ,” jelasnya. HUM/GIT

TAGGED: eks Ketua PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul, Ronald Tannur, Rudi Suparmono, sanksi non-palu, vonis bebas, vonis bebas Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

Hukum

Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?