MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ronny Sompie Ungkap KPK Minta Cegah Harun Masiku 4 Hari Usai Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 4 Januari 2025 2 Min Read
Share
Eks Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie (memakai kemeja putih lengan panjang).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie. Setelah diperiksa, Ronny mengatakan Harun Masiku baru dicegah oleh KPK pada 13 Januari atau 4 hari setelah diumumkan sebagai tersangka.

“Tanggal 13 Januari 2020, baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kemenkumham untuk dicegah ke luar negeri,” kata Ronny di gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.

Ronny menjelaskan Harun Masiku tercatat ke luar negeri pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pada 7 Januari 2020, Harun Masiku tercatat telah kembali ke Indonesia.

“Saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada 6 Januari 2020 ke luar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada 7 Januari 2020,” katanya.

Baca Juga:  KPK Terima Pengembalian Uang Rp 270 Juta dari Kasus Pungli Rutan: Proses Penyelidikan Tantangan Lamban dan Pelaku Tersebar

Saat Harun bolak-balik dari luar negeri tersebut, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri. Harun sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak pada 8 Januari 2020.

Pengumuman Harun sebagai tersangka disampaikan pada 9 Januari 2020. Artinya, permintaan cegah ke luar negeri baru disampaikan KPK setelah 4 hari berlalu.

“Dan yang perlu kawan-kawan juga ketahui, pada saat itu, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM,” sebutnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2020.

Baca Juga:  Istri Yaqut Datangi Rutan KPK Bawa Tempe Goreng saat Iduladha

Selain Harun, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio serta pihak swasta bernama Saeful. Tiga nama itu telah diproses hukum, divonis penjara, dan sudah bebas.

Adapun Harun Masiku masih belum juga ditangkap. KPK kini juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto.

Hasto diduga terlibat bersama Harun memberi suap. Hasto juga diduga merintangi penyidik KPK dalam mengusut perkara ini. HUM/GIT

TAGGED: Eks Dirjen Imigrasi, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, Ronny Franky Sompie, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
3 Agustus 2026
Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
3 Agustus 2026
Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono saat menggelar reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Balai RW II, Rungkut Tengah, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Reses di Rungkut Tengah, Blegur Sentil Sistem Desil: Rumah Mewah Belum Tentu Penghuninya Mampu
3 Agustus 2026
Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
3 Agustus 2026
Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
3 Agustus 2026
Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Usai Geledah Rumah dan Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar

Nasional

Juniver Girsang Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik

Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono saat menggelar reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Balai RW II, Rungkut Tengah, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Jawa Timur

Reses di Rungkut Tengah, Blegur Sentil Sistem Desil: Rumah Mewah Belum Tentu Penghuninya Mampu

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Politik

Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?