MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gus Muhdlor Bacakan Pledoi, Suasana Haru Warnai Sidang Tipikor Sidoarjo

Publisher: Redaktur 17 Desember 2024 4 Min Read
Share
Ahmad Muhdlor Ali membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Hujan tangis mewarnai sidang lanjutan perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 16 Desember 2024.

Sesuai agenda sidang, giliran terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor membacakan sendiri materi pembelaannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang sepanjang Gus Muhdlor membacakan nota pembelaan. Para tamu sidang terdengar menahan tangis.

“Hati saya menangis, saya tidak menyangka bahwa ada pemotongan insentif pegawai, apalagi yang dipotong adalah pegawai rendahan, dan tidak ada yang melapor langsung kepada saya,” kata Gus Muhdlor.

Menurut dia, sepanjang persidangan tidak ada bukti satupun yang mengarah ke dirinya teribat secara langsung dalam pemotongan insentif pegawai BPPD.

Baca Juga:  Pasca OTT KPK, Bupati Ahmad Muhdlor Pastikan Pelayanan di BPPD Sidoarjo Berjalan Normal

“Lalu bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya,” kata Gus Muhdlor sambil menahan tangis.

Gus Muhdlor dalam nota pembelaannya juga menyinggung pribahasa Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga. Dia menggambarkan bagaimana citranya sebagai kepala daerah rusak hanya karena perilaku anak buahnya dalam rangkaian kasus hukum yang dihadapinya.

Padahal menurut Gus Muhdlor, selama menjabat sebagai Bupati, pembangunan di Sidoarjo sangat progresif. “Berdasar Indeks Kinerja Utama. Alhamdulillah semua nilai baik,” jelasnya.

Dia mencontohkan, indeks pembangunan infrastruktur selama dia menjabat Bupati Sidoarjo mencapai nilai 0,843 poin, jauh melampaui target tahun 2026 yang ditetapkan RPJMD, sebesar 0,796.

Pembangunan infrastruktur itu di antaranya pembangunan Flyover Aloha, Flyover Krian, Flyover Tarik, Betonisasi jalan di seluruh wilayah Sidoarjo, hingga pengembangan Alun-Alun Sidoarjo.

Baca Juga:  Panggil Ulang Gus Muhdlor Pekan Depan, KPK Minta Kooperatif

Indeks kemiskinan, poin realisasi tahun 2023, 5,00. Angka itu sudah mencapai target tahun 2026, waluapun tahunya hari itu masih tahun 2023. Termasuk pertumbuhan ekonomi.

“Apa yang kita capai tahun 2023 dengan 6,16 poin sudah mencapai target bahkan melampaui tahun 2026, yaitu sebesar 5,53,” ucap Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor juga mengungkap progres perolehan pajak semasa dia memimpin Sidoarjo. Realisasi penerimaan pajak daerah pada 2020 hanya mencapai angka Rp 929 miliar, naik pada periode dia memimpin pada 2021 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pada 2022 naik lagi mencapai Rp 1,215 triliun.

“Dan terakhir tahun 2023 mencapai angka kurang lebih Rp 1,3 triliun. Sehingga kenaikan berturut-turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 lebih dari 40 persen, atau sekitar Rp 373 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  KPK Cegah Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Di akhir pledoi, dia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya untuk membebaskan dia dari tuntutan hukum.

“Saya berharap majelis hakim membebaskan saya dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, suami dari Sa’adah atau biasa disapa Ning Sasha ini dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

Gus Muhdlor dianggap melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo asal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, Ari Suryono, BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor, pemotongan insentif, Pengadilan Tipikor Surabaya, pledoi, Siska Wati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Kisah Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Indonesia Raih Penghargaan Terbaik PBB Berkat Inovasi Database
22 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Pemerintahan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Hukum

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?