MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional, Perputaran Uang Rp 1,4 T

Publisher: Redaktur 13 Desember 2024 3 Min Read
Share
Konferensi pers pengungkapan sindikat judi online jaringan internasional di Polda Jatim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Subdit II Ditressiber Polda Jatim membongkar jaringan judi online jaringan internasional. Perputaran uang hasil kejahatan ini mencapai Rp 1,4 triliun dalam waktu empat bulan.

“Kami telah menangkap enam orang tersangka, meski satu di antaranya masih dalam perawatan rumah sakit. Lima tersangka lainnya kami hadirkan hari ini,” ujar Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon, dalam jumpa pers, Kamis 12 Desember 2024.

Para tersangka menjalankan peran mulai dari admin hingga penyedia rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil perjudian.

“Dana hasil perjudian online ini dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Kemudian, dana tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” jelas Charles.

Baca Juga:  Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Aset Judi Online ke Negara

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain uang tunai sebesar Rp 4,95 miliar, 375 kartu ATM lengkap dengan buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 key token bank. Selain itu, terdapat sejumlah dokumen fiktif berupa akta pendirian PT yang digunakan sebagai alat penyamaran transaksi ilegal.

Charles menyebut sindikat ini menggunakan 15 situs judi online, termasuk KingJR, Fix77, dan GajahSlot88. Para tersangka memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk mempromosikan situs-situs judol itu.

Lebih lanjut, dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil judol ini ditransfer ke beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.

Baca Juga:  Jan Hwa Diana Ditahan atas Penahanan 108 Ijazah Karyawan, Mayoritas Lulusan SMA-SMK

“Dalam waktu empat bulan, perputaran uang dari tindak pidana ini mencapai Rp 1,4 triliun,” ungkap Charles.

Penangkapan para tersangka dilakukan di Banyuwangi, Surabaya, dan Jakarta. Tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) ditangkap lebih dahulu atas dugaan promosi situs judi online. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, sementara EC (43) dan ES (47) berperan dalam mengelola keuangan melalui perusahaan fiktif.

“Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil perjudian yang kemudian dikirim ke luar negeri. Total ada Rp 200 miliar yang tercatat dalam transaksi website, sedangkan dari sindikat pencucian uang mencapai 1,4 triliun rupiah,” tambah Charles.

Baca Juga:  Gedung Wismilak Digeledah, Aset Disita, Diduga Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Charles juga menyebutkan bahwa dua operator utama sindikat ini masih jadi buron dan diyakini berada di luar negeri. Para buron ini sudah masuk DPO.

“Kami telah menetapkan dua tersangka berinisial RY dan SW sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.

Penanganan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan polisi, termasuk LP/A/10/XI/2024, yang terdaftar sejak awal November lalu. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Mereka dijerat Undang-Undang dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Charles. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Charles P Tampubolon, China, Filipina, jaringan internasional, Judi Online, Kamboja, Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Malaysia, Polda Jatim, sindikat, Singapura, Subdit II Ditressiber Polda Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?