MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Modus Sindikat Judol di Jatim: Manfaatkan Penyanyi Dangdut-Perusahaan Fiktif

Publisher: Redaktur 13 Desember 2024 3 Min Read
Share
Konferensi pers pengungkapan sindikat judi online jaringan internasional di Polda Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polda Jatim mengungkap modus operandi sindikat judi online (judol) jaringan internasional. Pelaku yang memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif sebagai alat pencucian uang.

“Para tersangka memanfaatkan platform media sosial untuk mempromosikan situs judi online, sementara aliran uangnya disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di bidang usaha alat berat hingga alat tulis,” ujar Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon, Kamis 12 Desember 2024.

Dalam kasus ini, polisi menangkap enam tersangka yang memiliki peran berbeda. Dua tersangka utama, MAS dan MWF, berperan sebagai admin media sosial yang mempromosikan 15 situs judi online. Akun Instagram yang digunakan untuk promosi berhasil diidentifikasi sebagai @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi.

Baca Juga:  Polda Jatim Segera Periksa Dua Perusahaan Pemilik HGB 656 Hektare di Atas Laut Sidoarjo

Modus pencucian uang dimulai dari hasil transaksi perjudian yang ditampung di rekening-rekening bank yang dibuat secara khusus. Selanjutnya dana tersebut dikirim ke rekening perusahaan fiktif yang dikelola tersangka EC dan ES di Jakarta.

“Kami menemukan total 375 kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Dan ada perusahaan terdaftar legal, tetapi tidak pernah melakukan aktivitas usaha sebenarnya. Mereka hanya menjadi kedok untuk menyamarkan dana hasil kejahatan,” ujar Charles.

Charles mengatakan dana tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang asing dan ditransfer ke sejumlah negara. Kemudian dipegang oleh 2 tersangka yang masuk list DPO.

“Kami mencatat dana mengalir ke Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum,” terang Charles.

Baca Juga:  Menkomdigi Perintahkan Platform Digital Bersih-bersih Konten Porno dan Judol, Sanksi Tegas Menanti

Dalam waktu empat bulan, sindikat ini berhasil memutar uang senilai Rp 1,4 triliun. Charles menyebutkan sebagian besar transaksi ini dilakukan melalui metode yang sangat terorganisir.

“Mereka bahkan memiliki key token bank sebanyak 185 unit untuk mempermudah transaksi,” katanya.

Charles juga mengungkap keterlibatan jaringan internasional dengan operator utama yang berbasis di Kamboja dan Filipina. Dua orang yang berperan sebagai operator, RY dan SW, masih dalam daftar buron.

Selain itu, jaringan ini diketahui menggunakan strategi promosi melalui media sosial dengan melibatkan seorang penyanyi dangdut. Penyanyi tersebut direkam dalam video yang kemudian diunggah di media sosial, disertai tautan menuju situs judi online. Meski demikian, penyanyi dangdut tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.

Baca Juga:  Respons Pimpinan DPR soal Isu Judi Online Juga Terjadi di Senayan

“Kami mendapati jaringan ini memanfaatkan popularitas seorang penyanyi dangdut untuk menarik korban. Video yang diunggah mereka gunakan sebagai sarana promosi, lengkap dengan tautan situs judi di setiap postingannya dan untuk penyanyi dangdutnya itu ditetapkan sebagai saksi,” ujar Charles.

Charles menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Transfer Dana, dan Undang-Undang Pencucian Uang. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber memiliki dampak besar, tidak hanya terhadap individu tetapi juga perekonomian negara,” tutup Charles. HUM/GIT

TAGGED: jaringan internasional, Judi Online, Polda Jatim, sindikat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto bersama Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing menunjukkan hasil panen.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Gelar Panen Raya Jagung di Sidoarjo: Sinergi Aparatur dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan
31 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025

TERPOPULER

Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto bersama Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing menunjukkan hasil panen.
Imigrasi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Gelar Panen Raya Jagung di Sidoarjo: Sinergi Aparatur dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan

Politik

Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI

Kejaksaan

Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?