SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pengelola Resto dan Bar Vertigo, yang terletak di Jalan Kenjeran 354, Surabaya, kembali melakukan mediasi dengan warga sekitar dari RT 01, 02, 03, dan RW 05 Kalijudan di pendopo kelurahan, Jumat, 6 Desember 2024.
Dalam pertemuan yang dijembatani oleh pihak kelurahan tersebut, pengelola diwakili oleh kuasa hukum Resto dan Bar Vertigo, George Handiwiyanto, merespons keluhan warga. Pengelola berkomitmen untuk memperbaiki kualitas peredam suara yang bocor meskipun telah dilakukan tiga kali perbaikan.
“Kami siap untuk berdiskusi lebih lanjut dengan warga untuk menemukan solusi yang tepat. Kami juga menghormati pendapat warga, meskipun mereka merasa perbaikan yang kami lakukan masih belum memadai,” ujar George.
George juga memberikan klarifikasi terkait penolakan warga terhadap usaha tersebut. Ia menjelaskan bahwa aspirasi warga yang disampaikan tidak sepenuhnya tercermin dalam notulen pertemuan.
“Poin utama penolakan warga adalah keberadaan minuman keras (miras), bukan hanya kebisingan,” tambah George.
George mengakui adanya masalah kebocoran suara yang masih terjadi, meskipun perbaikan telah dilakukan, manajemen berjanji untuk melakukan perbaikan lebih lanjut.
“Saya ingin menekankan bahwa klien kami adalah pengusaha yang memiliki itikad baik dan berharap dapat menemukan solusi bersama melalui pertemuan ini,” ungkapnya.
Terkait izin usaha Resto dan Bar Vertigo, George menegaskan bahwa kliennya memiliki izin lengkap sebagai restoran dan bar. Ia membantah tudingan bahwa usaha tersebut adalah sebuah diskotek. George juga menyadari bahwa warga kurang memahami detail mengenai jenis usaha ini.
“Keberadaan DJ, menurut kami, adalah bagian dari pengembangan usaha, dan jika keberadaannya mengganggu, kami siap untuk mempertimbangkan perubahan,” tandas pengelola Handiwiyanto Law Office (HLO) ini.
George juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan tata cara yang sesuai, mengingat Surabaya adalah kota metropolitan.
Untuk menghindari bentrok fisik, pihaknya berencana mengajukan surat keluhan ke DPRD Surabaya agar dapat diadakan audiensi yang menghasilkan solusi lebih komprehensif.
Sebagai langkah konkret, pengelola usaha juga telah memanggil ahli lingkungan hidup untuk melakukan pengukuran kebisingan menggunakan alat parameter.
“Persepsi kebisingan bersifat subjektif, sehingga pengukuran parameter sangat penting untuk menentukan langkah perbaikan selanjutnya,” tutup George.
Sebelumnya, warga RW 05 Kalijudan mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan oleh Resto dan Bar Vertigo. Meskipun pengelola telah melakukan beberapa perbaikan terkait kebocoran suara, masalah tersebut masih dirasa kurang tuntas dan akan diperbaiki lebih lanjut.