MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

OTT Tetap Jadi ‘Senjata’ Pimpinan Baru KPK, Pintu Masuk Perkara Besar

Publisher: Redaktur 6 Desember 2024 4 Min Read
Share
Rapat paripurna DPR mengesahkan lima pimpinan KPK periode 2024-2029 hasil uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Ketua KPK dijabat oleh Setyo Budiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lima pimpinan KPK baru telah disahkan DPR berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Pimpinan KPK periode 2024-2029 tersebut berjanji operasi tangkap tangan atau OTT tetap dilakukan KPK ke depannya.

Penetapan pimpinan KPK baru dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan turut dihadiri Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Rapat digelar di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terlebih dahulu menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan lima pimpinan KPK. Kemudian Ketua DPR Puan Maharani menanyakan apakah lima pimpinan KPK dapat disahkan.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas uji kelayakan terhadap calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui?” kata Puan dijawab setuju oleh anggota Dewan.

Berikut 5 pimpinan KPK disahkan DPR:
1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Minta Pegawai Rendam HP sebelum Dirinya Diperiksa KPK

Ketua KPK disahkan DPR:
Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)

OTT Akan Tetap Ada
Ketua terpilih KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan OTT tetap ada di masa kepemimpinannya nanti. Hal itu juga sempat dikatakan Setyo saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.

“Ya, sebagaimana apa yang saya sampaikan pada saat fit proper test, OTT tetep lanjut,” kata Setyo setelah disahkan menjadi pimpinan KPK di kompleks parlemen.

Setyo mengatakan perkembangan terkini OTT hanya terkait penamaan. Setyo tidak masalah terkait hal tersebut.

“Sebenarnya kan ini hanya diskusinya terkait masalah penamaan ya, gitu. Apa, nomenklatur, kemudian tidak penamaan, apa yang saya sampaikan tadi. Menurut saya, nggak ada masalah lagi,” tuturnya.

Baca Juga:  Motor Ducati 'Bodong' Jadi Bukti Korupsi, KPK Sita Hadiah untuk Wamenaker Noel

“Saya yakin semuanya masih sepakat loh, masalah itu. Karena, kalau saya sebut itu, ya dalam pengalaman saya selama saya bertugas di KPK,” tambahnya.

OTT, kata Setyo, akan dilakukan lebih selektif lagi dengan pembahasan lebih lanjut dengan pimpinan KPK lainnya. Terkait Johanis Tanak yang terpilih kembali menjadi pimpinan KPK dan menyebut ingin menghapus OTT, Setyo mengaku belum bertemu untuk membahas itu.

“Saya yakin itu hanya sifatnya apakah penjelasan beliau dari sisi nomenklatur atau dari sisi penamaan saja,” ucapnya.

Setyo Sebut OTT Tetap Ada saat Diuji DPR
OTT memang sempat diungkapkan Setyo saat menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin 18 November 2024. Salah satunya yang mengajukan pertanyaan adalah anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, terkait masih perlu atau tidak operasi tangkap tangan dilakukan.

Baca Juga:  Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

“Apakah KPK ke depan ini lebih atau dominan concern terhadap persoalan OTT? Atau mau penegakan hukum dengan pola-pola sebagaimana yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Nah, tolong jelaskan pilihan Pak Setyo bilamana nanti terpilih menjadi salah satu pimpinan KPK,” kata Bob.

Menjawab itu, Setyo mengatakan bahwa OTT masih diperlukan. Hal itu karena OTT adalah pintu masuk untuk perkara yang lain.

“Menurut kami, OTT itu masih diperlukan. Karena kenapa diperlukan, OTT adalah pintu masuk terhadap perkara-perkara yang diperlukan untuk bisa membuka perkara yang lebih besar,” kata Setyo.

Pada saat itu, Setyo mengatakan memang OTT itu tidak harus banyak, dan selektif untuk melakukannya. Hal itu untuk mencegah adanya tindakan perlawanan seperti praperadilan.

“Memang, OTT ini tidak perlu harus banyak, betul-betul selektif, prioritas, tetapi masih diperlukan untuk saat ini. Betul-betul selektif, prioritas, dalam rangka mengantisipasi hal-hal misalkan adanya praperadilan, dan lain-lain,” kata dia. HUM/GIT

TAGGED: Agus Joko Pramono, Fitroh Rohcahyanto, hasil uji kelayakan dan kepatutan, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, Ketua KPK, Komisi III DPR, lima pimpinan KPK, Periode 2024-2029, Rapat paripurna DPR, Setyo Budiyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?