MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan China di Bali

Publisher: Redaktur 21 November 2024 4 Min Read
Share
Joint operation Bea Cukai dan Polri kembali mengungkap kasus clandestine laboratory (lab) narkotika berjenis hashish, Happy Five, dan cartridge pods system di Uluwatu, Bali.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Joint operation Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap kasus clandestine laboratory (lab) narkotika berjenis hashish, Happy Five, dan cartridge pods system di Uluwatu, Bali.

Joint operation tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea-Cukai; Bea-Cukai Soekarno-Hatta; dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea-Cukai Bali, NTB, dan NTT; serta Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.

“Pengungkapan tersebut bermula saat tim gabungan Bea-Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kegiatan distribusi peredaran gelap narkotika jenis hashish di Yogyakarta pada September 2024. Setelah mengumpulkan informasi, diketahui bahwa narkotika jenis hashish tersebut diproduksi di Bali,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan tertulis, Selasa 19 November 2024.

Berdasarkan post seizure analysis atas sinergi penindakan Bea-Cukai dan Polri dalam pengungkapan kasus clandestine lab pada kasus-kasus sebelumnya, tim ini memperkuat pengawasan terhadap importasi yang berisiko tinggi, yaitu berupa alat-alat, bahan-bahan kimia, dan mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika.

Baca Juga:  Nusron Wahid Sebut Kelompok Ini yang Sering Jadi Mafia Tanah

Sebelumnya, joint operation antara Bea-Cukai dan Polri telah mengungkap lima clandestine lab berturut-turut di Jakarta, Semarang, Canggu (Bali), Medan, dan Malang.

“Dari hasil pengawasan, tim gabungan menemukan beberapa paket barang kiriman berupa peralatan dan zat kimia asal Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta yang diduga memiliki keterkaitan dengan alamat penerima akhir di Vila Wigo, Uluwatu, Bali, yang terindikasi menjadi clandestine lab,” lanjut Nirwala.

Hasilnya, tim gabungan mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan pengemasan narkotika, serta barang bukti berupa:
a. Bahan jadi, meliputi:
• 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang);
• 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang);
• 35.000 butir pil Happy Five (berat 0,2 gram per butir);
• 18.210 butir pil Happy Five (berat 0,4 gram per butir); dan
• 765 buah cartridge berisi hashish cair.

Baca Juga:  Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Tembak Kelompok Tawuran, Satu Remaja Tewas: Ini Fakta Terbarunya

b. Bahan belum jadi, meliputi:
• 102 kg bahan baku hashish bubuk (setara 1.020 hashish batang);
• 37 kg bahan baku pil Happy Five (setara 1.110.000 butir pil);
• 12 liter minyak ganja (setara 6.000 buah cartridge);
• 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hashish); dan
• batang ganja kering kurang lebih 10 kg (digunakan sebagai campuran pembuatan hashish).

Pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika ini adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Tangkap Pemilik @presiden_ono_niha: Polri Gencar Jaga Ruang Siber dari Hate Speech Terkait Papua

Sementara itu, pasal yang disangkakan dalam penindakan psikotropika adalah Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Nirwala mengatakan pengungkapan kasus clandestine lab di Bali kali ini telah menyelamatkan 1.490.000 jiwa dari bahaya narkoba. Penindakan ini menjadi wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi masyarakat Indonesia.

“Pengungkapan clandestine lab ini merupakan komitmen kami sebagai community protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke wilayah Indonesia. Kami juga akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN,” tutupnya. HUM/GIT

TAGGED: Bali, Bea Cukai, cartridge pods system, clandestine laboratory, Happy Five, hashish, Joint operation, lab narkotika, Polri, Uluwatu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar
20 Maret 2026
Ketua DPAC PKB Balongbendo, Sony Widato,
DPAC PKB Balongbendo Serang Balik Klaim Subandi: “Dukungan Itu Tidak Pernah Ada”
20 Maret 2026
Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana
20 Maret 2026
Bea Cukai Tanjung Priok Awasi Arus Logistik Selama Libur Idulfitri dan Nyepi 2026
20 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar
20 Maret 2026
Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana
20 Maret 2026
Bea Cukai Tanjung Priok Awasi Arus Logistik Selama Libur Idulfitri dan Nyepi 2026
20 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali

Peristiwa

Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar

Ketua DPAC PKB Balongbendo, Sony Widato,
Politik

DPAC PKB Balongbendo Serang Balik Klaim Subandi: “Dukungan Itu Tidak Pernah Ada”

Pemerintahan

Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?