MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepengurusan Bahlil Hasil Munas Digugat ke PTUN, Adies Kadir: Semua Sudah Sesuai AD/ART

Publisher: Admin 19 November 2024 2 Min Read
Share
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia bersama Waketum Adies Kadir.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia bersama Waketum Adies Kadir.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Adies Kadir, menanggapi gugatan terkait hasil musyawarah nasional (Munas) yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Adies menegaskan, bahwa seluruh proses munas yang telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Semua sudah dilakukan sesuai AD/ART. Bahkan, Mahkamah Partai Golkar dalam Munas menyatakan tidak ada sengketa. Kepengurusan sudah diajukan disertai surat dari Mahkamah Partai,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 19 November 2024.

Adies menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut, karena yakin bahwa proses penetapan kepengurusan dilakukan dengan benar.

Baca Juga:  Blegur Prijanggono, Anggota DPRD Jatim Mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-78

Adies juga mengajak seluruh kader Golkar untuk bersatu. Jika ada ketidakpuasan terhadap kepengurusan, ia menyarankan untuk menunggu periode berikutnya.

“Kalau tidak ingin seseorang jadi pengurus atau ketum, tunggulah lima tahun lagi. Jangan sampai perpecahan merusak posisi Golkar yang sudah baik, dengan 102 kursi di DPR,” tegasnya.

Waketum Golkar Idrus Marham menyatakan bahwa apa yang disampaikan Adies merupakan fakta. Ia menekankan bahwa Adies memiliki legitimasi sebagai Ketua Steering Committee Munas dan pimpinan sidang.

“Ini memberikan legalitas bahwa pernyataan beliau adalah fakta, bukan hoaks,” jelas Idrus.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar, Muhammad Sattu Pali, mengonfirmasi adanya gugatan terkait hasil Munas yang diajukan oleh Muhammad Kadafi, kuasa hukum Ilhamsyah Ainul Mattimu.

Baca Juga:  Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Perkara ini masih dalam tahap awal di PTUN Jakarta, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 20 November 2024.

Sattu Pali juga menepis klaim bahwa Surat Keputusan (SK) Menkumham RI tentang pengesahan perubahan AD/ART telah dibatalkan.

“Pemberitaan tentang pembatalan SK Menkumham adalah bohong dan tidak benar. PTUN belum memulai sidang pertama,” tegasnya.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa PTUN akan menolak gugatan tersebut, mengingat penerbitan SK Menkumham sudah memenuhi aspek substansi, kewenangan, dan prosedural. HUM/CAK

TAGGED: Adies Kadir, Digugat ke PTUN, Golkar Tegaskan Sesuai AD/ART, Hasil Munas Digugat, Kepengurusan Bahlil Hasil Munas, Muhammad Sattu Pali, Partai Golkar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran
11 Juli 2026
Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK
11 Juli 2026
Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran
11 Juli 2026
Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK
11 Juli 2026
Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran

Kejaksaan

Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK

Kejaksaan

Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Bareskrim

Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?