MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Viral SMA Kristen Gloria 2, Ivan Sugianto Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Polrestabes Surabaya

Publisher: Admin 14 November 2024 1 Min Read
Share
Tersangka Ivan Sugianto diamankan petugas kepolisian di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Tersangka Ivan Sugianto diamankan petugas kepolisian di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Ivan Sugianto, pelaku persekusi di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, sebagai tersangka, Kamis, 14 November 2024.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menjelaskan, penetapan tersangka Ivan Sugianto tersebut setelah kepolisian melakukan pemeriksaan intens terhadap 11 orang saksi, termasuk Ivan.

“Setelah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus SMAK Gloria 2, teman-teman penyidik dari Polrestabes Surabaya hari ini melakukan gelar perkara. Lalu setelah selesai gelar perkara, saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Dirmanto.

Lebih lanjut, Dirmanto menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Ivan dilakukan di Bandara Internasional Juanda pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 16.00.

Baca Juga:  Sinergi Antar Instansi, Imigrasi Surabaya Perkuat Pengawasan di Bandara Internasional Juanda

Setelah diamankan oleh anggota polisi dari Satreskrim, Ivan lalu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda sekitar pukul 16.00. Sementara ini dulu updatenya, nanti kalau ada perkembangan lainnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tandas Dirmanto.

Ditanya soal pasal yang disangkakan kepada Ivan, pihaknya belum dapat membeberkan. Dirmanto menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap wali murid SMA Cita Hati tersebut.

“Ditunggu dulu, nanti setelah diperiksa tersangkanya ini akan kami update lengkap,” tuntas Dirmanto. HUM/CAK

TAGGED: Bandara Internasional Juanda, Ivan Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Kasus Viral, Kombespol Dirmanto, Polrestabes Surabaya, Sidoarjo, SMA Cita Hati, SMA Kristen Gloria 2
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
23 Pasien Hantavirus di Indonesia Alami Demam hingga Tubuh Menguning
9 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik

Korupsi

Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Hukum

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar

Ekbis

5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?