SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Ivan Sugianto, pelaku persekusi di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, sebagai tersangka, Kamis, 14 November 2024.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menjelaskan, penetapan tersangka Ivan Sugianto tersebut setelah kepolisian melakukan pemeriksaan intens terhadap 11 orang saksi, termasuk Ivan.
“Setelah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus SMAK Gloria 2, teman-teman penyidik dari Polrestabes Surabaya hari ini melakukan gelar perkara. Lalu setelah selesai gelar perkara, saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Dirmanto.
Lebih lanjut, Dirmanto menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Ivan dilakukan di Bandara Internasional Juanda pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 16.00.
Setelah diamankan oleh anggota polisi dari Satreskrim, Ivan lalu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda sekitar pukul 16.00. Sementara ini dulu updatenya, nanti kalau ada perkembangan lainnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tandas Dirmanto.
Ditanya soal pasal yang disangkakan kepada Ivan, pihaknya belum dapat membeberkan. Dirmanto menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap wali murid SMA Cita Hati tersebut.
“Ditunggu dulu, nanti setelah diperiksa tersangkanya ini akan kami update lengkap,” tuntas Dirmanto. HUM/CAK