MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

Publisher: Redaktur 7 November 2024 4 Min Read
Share
Anggota KY Joko Sasmito.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan usai Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kasus korupsi dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut.

Joko awalnya menyatakan KY belum mendapat salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Mardani. KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

“Menanggapi hal tersebut KY belum dapat salinan putusan tersebut. Disamping itu KY belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik tentang tersebut,” kata Joko kepada wartawan, Rabu 6 November 2024 malam.

Meski demikian, Joko menyebut KY akan mendalami putusan tersebut. Dia mengatakan KY juga sedang mencari salinan putusannya.

Baca Juga:  Komisi III DPR Minta MA Tunda Promosi Hakim Pemvonis Harvey Moeis karena Diusut KY

“KY akan mendalami tentang putusanya, dan akan mencari salinan putusan tersebut untuk dianalisis,” ujarnya.

KY sendiri sempat menyatakan telah mengirim surat ke pimpinan MA saat proses persidangan berjalan. KY saat itu mengirim surat sebagai bentuk pemantauan sidang usai proses PK yang diajukan Mardani Maming menjadi sorotan.

MA Sunat Vonis Mardani Jadi 10 Tahun Bui
Mardani Maming dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin tambang saat menjabat bupati. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110 miliar.

Pada tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Hukuman penjaranya tak berubah di tingkat kasasi.

Mardani tetap tak terima dan mengajukan PK. MA telah membacakan putusan terhadap permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Baca Juga:  Adies Kadir Soal Rotasi Hakim MA: LHKPN dan Riwayat Keluarga Harus Transparan

MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dibanding putusan pada tingkat banding.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa 5 November 2024.

Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin 4 November 2024. Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

Pukat UGM Minta Bewas MA dan KY Bertindak
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menilai putusan itu menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Mario Dandy Ajukan Kasasi Vonis 12 Tahun, Jaksa Juga Ajukan Kasasi untuk Shane Lukas

“Tentu saya kecewa dengan putusan tersebut. Menurunkan hukuman tidak signifikan, artinya tidak ada novum kuat yang dijadikan sebagai pertimbangan. Menurunkan hukum seperti ini menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.

Zaenur mendorong Badan Pengawas (Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengaktifkan fungsi pengawasan terhadap perkara tersebut. Agar memastikan putusan tidak dipengaruhi oleh hal-hal di luar hukum.

“Bawas MA dan Komisi Yudisial perlu mengaktifkan fungsi pengawasan mencermati perkara ini untuk memastikan putusan ini murni lahir dari pertimbangan hukum majelis hakim. Tidak dipengaruhi oleh unsur nonhukum,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Anggota KY, Joko Sasmito, Komisi Yudisial, KY, MA, Mahkamah Agung, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Pukat, Pusat Kajian Antikorupsi, UGM, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?