JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi masih terus menyelidiki kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Belasan orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi menggeledah ‘kantor satelit’ yang dijadikan sebagai markas pembuka blokir judi online (judol) di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat, 1 November 2024. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Sejauh ini polisi belum merinci sejauh mana keterlibatan pegawai Komdigi yang telah ‘membina’ 1.000 situs judol. Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
“Untuk identitas 15 orang sudah ada. Nanti disampaikan pada saat rilis. Pegawai Komdigi ada 11 orang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.
Dari total 15 tersangka itu, tiga di antaranya merupakan tersangka utama yang berperan sebagai pengendali. Salah satu tersangka bahkan pernah mendaftar seleksi sebagai teknisi di Komdigi, tetapi tidak lolos, namun nyatanya dia justru memiliki kewenangan buka-tutup blokir situs judol.
Menkomdigi Meutya Hafid sendiri menegaskan pihaknya pihaknya mendukung pemberantasan judi online, sekaligus sebagai upaya untuk bersih-bersih di lingkungan kementerian yang ia pimpin. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.
Terbaru, Menteri Meutya mengatakan 11 pegawai Komdigi yang terlibat di kasus ini telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut menjadi langkah awal dari komitmen Komdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” tutur Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa 5 November 2024.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mendukung penuh proses hukum pemberantasan judol. Angga menyebut Presiden Prabowo telah memerintahkan pemberantasan judi online demi melindungi rakyat.
“Sesuai perintah Presiden Prabowo, kami mendukung semua proses hukum pemberantasan judi online demi melindungi rakyat,” ujar Angga kepada wartawan, Kamis 31 Oktober 2024.
Berikut informasi selengkapnya terkait perkembangan kasus mafia akses judi online.
Dikendalikan Tiga Tersangka
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra menjelaskan, dari hasil pendalaman, diketahui mereka awalnya berkantor di Tomang, Jakarta Barat. Namun, sejak Januari 2024, kantor satelit tersebut pindah ke Ruko Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka kantor tersebut dikendalikan oleh 3 orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A,” kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 5 November 2024.
12 Karyawan Operator-Admin
Polisi mengungkapkan ketiga tersangka mempekerjakan 12 orang karyawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari 12 tersangka itu, 8 di antaranya berperan sebagai operator, 4 orang lainnya sebagai admin.
“Adapun tugas dari pada para karyawan 12 orang tersebut mengumpulkan list atau daftar web judi online,” imbuhnya.
Sosok AK Pembuka Akses Judol
Polda Metro Jaya mengungkap mafia buka blokir akses situs judi online (judol) dikendalikan oleh tiga orang tersangka. Salah satu tersangka berinisial AK pernah mendaftar sebagai teknisi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Terkait Tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis 5 November 2024.
Pada proses seleksi tersebut, tersangka AK dinyatakan tidak lolos. Anehnya, AK justru terlibat dan diberi kewenangan untuk mengatur buka-tutup website perjudian online di Komdigi.
“Hasilnya, terhadap Tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun, faktanya, Tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Artinya bahwa Tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” imbuhnya.
Terima Setoran Tiap 2 Minggu
Polisi mengungkap fakta lain terkini kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pemilik website wajib menyetorkan uang setiap dua minggu sekali kepada mafia akses judol.
“Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut,” ungkap Wira.
Wira belum memerinci berapa jumlah duit yang harus dibayarkan tersebut. Namun dia menegaskan duit tersebut disetorkan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
“Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK (salah satu tersangka utama) akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada Tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” ujarnya.
Cara Kerja Mafia Akses Judol
Kombes Wira menjelaskan kantor satelit di Bekasi dikendalikan tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Kantor tersebut memiliki 12 orang karyawan, dengan rincian 8 orang bertugas operator dan 4 orang lainnya admin.
“Di mana di kantor di ruko Galaxy tersebut, atau di kantor satelit tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja dari 12 orang tersebut 8 orang bertugas operator dan empat orang bertugas sebagai admin,” kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 5 November 2024.
Para pekerja tersebut bertugas untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian di filter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.
“Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang,” ujarnya.
Setelahnya, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Duit tersebut sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Wira menyebutkan website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
“Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” jelasnya. HUM/GIT