MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan

Publisher: Redaktur 28 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Gregorius Ronald Tannur ditangkap di rumahnya. (dok istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur. Ronald ditangkap usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terkait kasus pembunuhan Dini Sera.

Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Berikut fakta terkait penangkapan Ronald Tannur:

1. Ronald Tannur Ditangkap
Soal penangkapan ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Harli menerangkan Ronald Tannur ditangkap pukul 14.40 WIB, Minggu 27 Oktober 2024.

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB,” kata Harli Siregar.

Baca Juga:  Baru 4 Bulan Njabat, Positif Pakai Narkoba, Kajari Kabupaten Madiun Dicopot

2. Ditangkap di Rumah Surabaya
Harli menerangkan Ronald Tannur Ditangkap di rumahnya di perumahan Victoria Regency Surabaya. Ronald langsung dibawa ke Kejati Jatim.

“Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” ujarnya.

3. Ronald Tannur Pakai Sendal Jepit saat Ditangkap
Dari foto, tampak Ronald Tannur berada di sebuah rumah bernuansa cokelat krem. Di garasi rumah tersebut juga terparkir satu mobil.

Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengetuk pintu rumah tersebut yang tertutup rapat. Kemudian terlihat Ronald Tannur berdiri seorang diri.

Ronald Tannur tampak memakai kaus dan juga celana hitam. Dia juga terlihat mengenakan sendal jepit.

Baca Juga:  Ronald Tannur Bebas, Pengacara Keluarga Dini Doakan Hakim Dibalas Tuhan

Ronald Tannur kemudian digiring tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Ronald terlihat membawa tas jinjing putih.

4. Ronald Tannur Kini Pakai Rompi Merah Lagi
Ronald Tannur kini mengenakan rompi merah lagi. Dari keterangan pers yang dibagikan Kejati Jawa Timur, Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ronald Tannur.

Terlihat Ronald Tannur juga dihadirkan dalam konferensi pers ini. Ronald Tannur tampak mengenakan rompi merah, berkacamata dan mengenakan masker hitam.

Ronald Tannur kemudian digiring ke mobil tahanan. Ronald tampak menunduk dan tidak mengucapkan satu kata pun saat ditanya awak media.

Baca Juga:  Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya

5. Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya

Ronald Tannur akan dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng. Saat ditangkap, hanya ada Ronald dan asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut.

6. Ronald Tannur Sempat Kaget Saat Ditangkap Jaksa di Rumahnya
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur sempat terkejut saat tim intelijen datang menjemputnya. Saat digelandang ke Kejati Jatim, Ronald tampak tertunduk lesu

“Tidak ada (perlawanan) ya, tapi kaget. Manusiawi lah. Tapi bisa kami bawa sampai ke sini, kemudian akan kami tahan di Rutan Medaeng,” kata Mia dalam konferensi pers Kantor Kejati Jatim. HUM/GIT

TAGGED: Gregorius Ronald Tannur, Kajati Mia Amiati, Kejari Surabaya, Kejati Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung
19 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun

Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
Pertanahan

KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan

Korupsi

KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

Korupsi

KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?