MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perjalanan Kasus Selebgram Alnaura hingga Jadi Buronan Interpol

Publisher: Redaktur 27 Oktober 2024 4 Min Read
Share
Selebgram Alnaura Karima Pramesti alias Naura.
Ad imageAd image

PALEMBANG, Memoindonesia.co.id – Selebgram Alnaura Karima Pramesti alias Naura (32) akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyian di Jepang setelah buron kurang lebih dua tahun. Terpidana kasus penipuan investasi bodong ini ditangkap Tim Intel Kejagung, Rabu 23 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin menjelaskan Alnaura merupakan terpidana kasus penipuan yang ditangani Kejari Palembang. Pada tahap pertama putusan Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Alnaura terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan dengan dakwaan penuntut umum pasal 378 KUHP. Dia dijatuhi hukuman kurungan penjara 2,5 tahun.

Pada putusan tingkat pertama Selasa 26 April 2022, Majelis Hakim memutuskan Alnaura secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Namun, pada hari itu juga Alnaura melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Setelah banding, ternyata pada Selasa 31 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatuhkan Putusan Pidana dengan Nomor 92/PID/2022/PT PLG. Inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Putusan itu melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Penuntutan.

Baca Juga:  Siskaeee, Tersangka dalam Kasus Film Porno, Resmi Ditahan

“Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Jalan) Merdeka Palembang,” ujar Hutamrin.

Lalu pada Kamis 16 Juni 2022, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

Selanjutnya pada Rabu (9 November 2022 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 yang inti amarnya menyatakan terdakwa Alnaura telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Putusan itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 dua tahun.

Baca Juga:  Buat Grup WA, Selebgram Bogor Ini Buka Layanan VCS selain Promosikan Judi Online

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Setelah JPU menerima putusan Mahkamah Agung pada 11 Januari 2023 selanjutnya Penuntut Umum membuat Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung (P-48) Nomor: 22/ L.6.10/Enz.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Alnaura dan telah diupayakan Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi agar yang tersebut dapat menjalani pidana sesuai dengan putusan tersebut.

“Kami mengajukan Pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali pada tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, dan 2 Januari 2023. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut,” ujar Hutamrin.

Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Palembang mengeluarkan Penerbitan Daftar Pencarian Orang, Penerbitan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 tanggal 18 Januari 2023. Kemudian diterbitkan surat Bantuan Pencegahan Keluar Negeri ke Menteri Hukum dan HAM-RI Surat Nomor -335/D/Pid.4/03/2023 dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama Alnaura Karima Pramesti, serta Upaya Penerbitan Interpol Red Notice atas nama Alnaura Karima Pramesti tanggal 31 Januari 2024.

Baca Juga:  Siskaee Susah Tidur di Tahanan

Menurut Hutamrin, terpidana ini terbilang licin dalam pelariannya. Alnaura selalu berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain seperti ke Thailand, Vietnam, dan terakhir ke Jepang.

“Kenapa dia agak lama dipulangkan karena selalu berpindah-pindah. Dalam proses pemulangan kita juga harus sesuai prosedur sebab di luar yurisdiksi Indonesia,” katanya.

Alnaura telah diterbangkan dari Jakarta ke Palembang pada Sabtu 26 Oktober 2024 siang. Selanjutnya, terpidana akan menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Palembang. HUM/GIT

TAGGED: Alnaura Karima Pramesti, Buron, Investasi Bodong, Jepang, Naura, Penipuan, Selebgram, Tim Intel Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?