MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bima Arya Imbau Lucky Hakim Naik Transportasi Umum saat Magang di Kemendagri

Publisher: Redaktur 23 April 2025 2 Min Read
Share
Wamendagri Bima Arya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa magang selama tiga bulan karena melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin.

Dalam rangkaian magangnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyarankan Lucky untuk tidak menginap di Jakarta dan menggunakan transportasi umum demi efisiensi anggaran.

“Pak Bupati bisa berangkat Subuh dari Indramayu dan pulang malam hari. Silakan manfaatkan transportasi publik, demi efisiensi,” ujar Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.

Meskipun memberi saran tegas, Bima Arya menegaskan bahwa keputusan teknis tetap berada di tangan Lucky Hakim. Namun, ia mengingatkan pentingnya penerapan prinsip efisiensi oleh pejabat publik.

Baca Juga:  38 DPW Dukung Zulhas Kembali Jadi Ketum PAN

Bima Arya Tunjukkan Contoh: Naik KRL dan Angkot
Menunjukkan teladan, Bima Arya membagikan pengalamannya sendiri naik transportasi umum hari itu. Setelah berkegiatan di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, ia melanjutkan perjalanan ke kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa dengan menaiki KRL dari Stasiun Juanda ke Stasiun Pasar Minggu, lalu disambung dengan angkot berwarna biru muda.

“Perjalanan sekitar 50 menit. Kereta waktunya terukur, beda dengan mobil. Jadi kalau memungkinkan, transportasi publik itu nyaman dan efisien,” ungkapnya.

Bima Arya mendorong para kepala daerah untuk ikut merasakan pengalaman warganya dengan menggunakan transportasi umum. Menurutnya, hal ini penting agar pemimpin lebih memahami realita masyarakat.

Baca Juga:  Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim 'Disekolahkan' Kemendagri

“Sesekali naik angkutan umum itu penting. Pemimpin harus bisa merasakan keseharian warganya. Tidak perlu setiap hari, tapi cobainlah sesekali,” tutup Bima. HUM/GIT

TAGGED: Bima Arya, Bupati Indramayu, Jepang, Lucky Hakim, Magang, transportasi publik, Wamendagri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap

Headlines

Viral Mobil Dinas Di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite

Gaya Hidup

Ruang Pelarian Baru Bernama Roblox Menjadi Tren Interaksi Digital

Headlines

Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?