MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

9 WNA Sindikat Penipuan Online Asal RRT Dideportasi, Imigrasi Tanjung Perak Siapkan Cekal 

Publisher: Admin 24 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya I Gusti Bagus Muhammaad Ibrahiem didampingi Kasi Tikkim Erlangga (kiri) dan Kasi Inteldakim Arief Satriawan (kanan) menunjukkan paspor milik kesembilan WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya I Gusti Bagus Muhammaad Ibrahiem didampingi Kasi Tikkim Erlangga (kiri) dan Kasi Inteldakim Arief Satriawan (kanan) menunjukkan paspor milik kesembilan WNA.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kemudahan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dengan dalih investasi, rupanya dimanfaatkan sindikat pelaku penipuan online (scamming) oknum warga negara asing (WNA) melakukan kegiatan tak sesuai izin tinggal yang diberikan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak misalnya, kini sedang mempersiapkan deportasi 9 pelaku penipuan online asal Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di wilayah Surabaya Barat, yang ditangkap Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.

“Karena telah terbukti melanggar UU Keimigrasian, maka kita segera mengusulkan pencegahan dan penangkalan atau cekal kepada 10 WNA dengan jangka waktu 6 bulan dan bisa diperpanjang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahiem dalam konferensi pers, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga:  Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan, Silmy Karim: Kami Ingin Pelintas yang Berkualitas
WNA pelaku penipuan online dipamerkan petugas imigrasi usai direlease.
WNA pelaku penipuan online dipamerkan petugas imigrasi usai direlease.

Lanjut Gusti, sejak diserahkan penanganannya ke Imigrasi Tanjung Perak menyangkut aturan Keimigrasian dari Polrestabes Surabaya pada 20 September lalu, hasil penyidikan menunjukkan mereka terbukti melanggar Pasal 126 huruf A, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“9 WNA ini akan dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Juanda, Minggu, 27 Oktober besok. Satu WNA asal Vietnam yang juga terlibat, seminggu lalu sudah kita pulangkan,” sambung Gusti didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief Satriawan.

Untuk proses pemulangannya, 9 WNA ini diberangkatkan dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Kemudian dilanjutkan ke Beijing, China pada hari yang sama dengan pesawat China Airlines.

Baca Juga:  Awasi Orang Asing Berbasis AI, Imigrasi Kotabumi Optimis Pengawasan Lebih Akurat dan Cepat

Masih kata Gusti, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (inteldakim) paspor para pelaku berada di penjamin atau sponsor dan semuanya telah diserahkan ke kantor imigrasi.

Bahkan, dari pemeriksaan paspor milik ke 9 WNA ditemukan catatan bahwa WNA ini sudah sering kali melakukan perjalanan ke Indonesia, khususnya di Surabaya. Namun, baru kali ini ditemukan pelanggaran keimigrasian.

“Kesepuluh orang tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Mereka terbukti telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya,” papar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini.

Baca Juga:  4 Bulan Dipenjara Kasus Pencurian, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

Untuk selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Direktorat Jenderal Imigrasi sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok untuk memulangkan kesembilan orang asing tersebut.

“Proses hukum 9 orang asing ini akan dilanjutkan di negara asalnya, karena korban-korbannya bukan WNI. Kita hanya sebatas melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) sesuai prosedur keimigrasian. Setelah nanti dilakukan serah terima dengan pihak kepolisian Republik Rakyat Tiongkok, baru diproses hukum di negara asal,” pungkasnya Gusti. HUM/CAK

TAGGED: Akademi Imigrasi, Cekal, Direktorat Jenderal Imigrasi, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahiem, Imigrasi Tanjung Perak, investasi, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pencegahan dan Penankalan, Republik Rakyat Tiongkok, Sindikat Penipuan Online, Tindakan Administrasi Keimigrasian, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?