MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

9 WNA Sindikat Penipuan Online Asal RRT Dideportasi, Imigrasi Tanjung Perak Siapkan Cekal 

Publisher: Admin 24 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya I Gusti Bagus Muhammaad Ibrahiem didampingi Kasi Tikkim Erlangga (kiri) dan Kasi Inteldakim Arief Satriawan (kanan) menunjukkan paspor milik kesembilan WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya I Gusti Bagus Muhammaad Ibrahiem didampingi Kasi Tikkim Erlangga (kiri) dan Kasi Inteldakim Arief Satriawan (kanan) menunjukkan paspor milik kesembilan WNA.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kemudahan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dengan dalih investasi, rupanya dimanfaatkan sindikat pelaku penipuan online (scamming) oknum warga negara asing (WNA) melakukan kegiatan tak sesuai izin tinggal yang diberikan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak misalnya, kini sedang mempersiapkan deportasi 9 pelaku penipuan online asal Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di wilayah Surabaya Barat, yang ditangkap Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.

“Karena telah terbukti melanggar UU Keimigrasian, maka kita segera mengusulkan pencegahan dan penangkalan atau cekal kepada 10 WNA dengan jangka waktu 6 bulan dan bisa diperpanjang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahiem dalam konferensi pers, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga:  Operasi Gabungan Timpora di PT Greenfields Indonesia: Imigrasi Blitar Tekankan Fungsi Sosialisasi dan Pencegahan
WNA pelaku penipuan online dipamerkan petugas imigrasi usai direlease.
WNA pelaku penipuan online dipamerkan petugas imigrasi usai direlease.

Lanjut Gusti, sejak diserahkan penanganannya ke Imigrasi Tanjung Perak menyangkut aturan Keimigrasian dari Polrestabes Surabaya pada 20 September lalu, hasil penyidikan menunjukkan mereka terbukti melanggar Pasal 126 huruf A, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“9 WNA ini akan dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Juanda, Minggu, 27 Oktober besok. Satu WNA asal Vietnam yang juga terlibat, seminggu lalu sudah kita pulangkan,” sambung Gusti didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief Satriawan.

Untuk proses pemulangannya, 9 WNA ini diberangkatkan dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Kemudian dilanjutkan ke Beijing, China pada hari yang sama dengan pesawat China Airlines.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Perkuat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Antar Instansi di Sidoarjo

Masih kata Gusti, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (inteldakim) paspor para pelaku berada di penjamin atau sponsor dan semuanya telah diserahkan ke kantor imigrasi.

Bahkan, dari pemeriksaan paspor milik ke 9 WNA ditemukan catatan bahwa WNA ini sudah sering kali melakukan perjalanan ke Indonesia, khususnya di Surabaya. Namun, baru kali ini ditemukan pelanggaran keimigrasian.

“Kesepuluh orang tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Mereka terbukti telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya,” papar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Untuk selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Direktorat Jenderal Imigrasi sudah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok untuk memulangkan kesembilan orang asing tersebut.

“Proses hukum 9 orang asing ini akan dilanjutkan di negara asalnya, karena korban-korbannya bukan WNI. Kita hanya sebatas melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) sesuai prosedur keimigrasian. Setelah nanti dilakukan serah terima dengan pihak kepolisian Republik Rakyat Tiongkok, baru diproses hukum di negara asal,” pungkasnya Gusti. HUM/CAK

TAGGED: Akademi Imigrasi, Cekal, Direktorat Jenderal Imigrasi, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahiem, Imigrasi Tanjung Perak, investasi, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pencegahan dan Penankalan, Republik Rakyat Tiongkok, Sindikat Penipuan Online, Tindakan Administrasi Keimigrasian, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?