MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbongkar Porsche Langka Harvey Moeis di Sidang Nilainya Rp 13 Miliar

Publisher: Redaktur 18 Oktober 2024 7 Min Read
Share
Mobil Porsche Harvey Moeis (abu-abu).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah mengungkap terdakwa Harvey Moeis membeli mobil Porsche seharga Rp 13 miliar. Mobil itu cuma ada lima di Indonesia.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2024. Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini ialah Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya, Erfan Putra Anugrah.

Dia mengungkap Harvey Moeis pernah membeli Porsche 911 Speedster Cabrio seharga Rp 13 miliar dari showroom tempatnya bekerja. Erfan mengatakan Porsche yang dibeli pada tahun 2020 itu hanya ada lima di Indonesia.

“Apakah benar ada yang namanya Harvey Moeis beli Porsche di showroom Saudara?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

“Berdasarkan informasi dari manajemen, ya ada informasi bahwa Bapak Harvey Moeis membeli Porsche melalui kami,” jawab Erfan.

“Harganya berapa yang Porsche Speedster? Ini yang Cabrio?” tanya hakim.

“Betul. Kalau yang tertera di kontrak harga off the road-nya Rp 13.181.200.000 (Rp 13,1 miliar),” jawab Erfan.

Erfan menyebut Harvey melakukan pembayaran secara bertahap. Dia menyebut ada lima kali transfer untuk pelunasan Porsche tersebut.

“Saudara di dalam berita acara menerangkan bahwa harganya Rp 13.181.200.000, kemudian sudah lunas tapi dibayar secara bertahap. 12 Mei 2020 sebesar Rp 2 miliar, 17 Juni 2020 sebesar Rp 2 miliar, kemudian 4 Agustus 2020 sebesar Rp 2 miliar, 2 September 2020 sebesar Rp 3.634.200.000 kemudian tanggal 2 September 2020 sebesar Rp 3.547.000.000. Jadi kalau dijumlahkan apakah Rp 13.181.200.000?” tanya hakim.

Baca Juga:  Gratifikasi 1 Dekade Makelar Perkara MA yang Lebih dari Rp 1 Triliun

“Iya betul,” jawab Erfan.

Erfan mengatakan dokumen seperti STNK dan BPKB Porsche itu belum diproses hingga saat ini. Dia mengatakan surat kendaraan biasanya tak diproses atas permintaan customer.

“Biasanya bergantung pada permintaan customer Pak, kan ada beberapa mobil yang untuk koleksi. Jadi dia kadang tidak meng-on the road-kan,” jawab Erfan.

Erfan awalnya menyebut pembayaran transfer Porsche dilakukan oleh PT Mitra Jasa Utama Semesta. Namun, dia akhirnya mengakui transfer dilakukan dari rekening Harvey.

“Tadi kan saya tanya pak di sistem gimana, itu berasal dari rekening mana, kan saya tanya. Ternyata Saudara memberikan keterangan yang nggak benar,” tegur hakim.

“Mohon maaf Yang Mulia,” ujar Erfan.

“Udah nggak usah mohon maaf, bukan Lebaran ini,” ucap hakim.

Jaksa juga mencecar Erfan terkait Porsche yang dibeli Harvey tersebut. Erfan mengatakan jenis Porsche itu terbatas dan hanya ada lima yang masuk di Indonesia.

“Kemudian, Porsche 911 ini versi limited ya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Erfan.

“Ada berapa di Indonesia yang sudah membeli?” tanya jaksa.

“Kalau di dunia diproduksi 1.948 kalau yang masuk Indonesia setahu saya kurang dari lima,” jawab Erfan.

“Itu di tahun sebelum 2020 udah ada yang beli atau baru pertama ini?” tanya jaksa.

“Ada yang beli,” jawab Erfan.

“Baru lima ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Erfan.

Erfan mengatakan Porsche itu dikirim ke townhouse Pakubuwono milik Harvey Moeis. Dia mengatakan komunikasi pembelian Porsche itu dilakukan oleh sekretaris Harvey.

Baca Juga:  Vonis Banding Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

“Saya konfirmasi di BAP Saudara saksi juga di poin 12, ini dikirim di towing dari Surabaya sampai townhouse Pakubuwono milik Harvey Moeis. Betul keterangan Saudara seperti itu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Erfan.

Dakwaan Harvey Moeis
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu 14 Agustus 2024, Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.

Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton, yang seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” kata jaksa.

Baca Juga:  Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar

Jaksa juga menyebut Harvey Moeis dan smelter swasta lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk membuat 12 perusahaan cangkang atau perusahaan boneka. Perusahaan boneka itu membeli bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah berdasarkan surat perintah kerja (SPK) jasa barang pengangkutan yang diterbitkan PT Timah Tbk.

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU itu dilakukan Harvey dengan melakukan transfer dan setor tunai ke PT QSE milik Helena. Harvey meminta Helena mengubah uang rupiah yang disetorkan ke bentuk mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika.

Jaksa mengatakan TPPU itu juga dilakukan Harvey dengan mentransfer uang ke istrinya, Sandra Dewi. Pembelian 88 tas branded serta pembelian perhiasan untuk Sandra Dewi.

Harvey juga disebut membeli tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia. Jaksa mengatakan Harvey juga melakukan TPPU dengan pembelian mobil mewah, seperti Mini Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce. Mobil-mobil itu telah disita Kejaksaan Agung sejak proses penyidikan.

Harvey juga melakukan transfer ke rekening asisten Sandra Dewi. Rekening itu kemudian digunakan untuk kebutuhan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. HUM/GIT

TAGGED: crazy rich, Erfan Putra Anugrah, Harvey Moeis, Helena Lim, mobil, Pantai Indah Kapuk, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, PIK, Porsche, PT Timah Tbk, Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri,
BPN Jatim Gedor Semangat Transformasi Digital Pertanahan di UNIPDU
1 Juli 2025
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH
1 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri,
Pertanahan

BPN Jatim Gedor Semangat Transformasi Digital Pertanahan di UNIPDU

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Headlines

Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?