PEMALANG, Memoindonesia.co.id – Pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat tahun 2024 yang dikemas dalam Operasi Jagratara Tahap III jajaran Imigrasi se-Jawa Tengah, membuahkan hasil cukup signifikan.
Dalam pengawasan di 46 titik selama tiga hari mulai tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024, 11 warga negara asing (WNA) diamankan oleh petugas imigrasi dari wilayah Surakarta, Pemalang, dan Cilacap.
Operasi Jagratara merupakan pengawasan orang asing yang dilaksanakan secara serempak di seluruh wilayah Indonesia dengan kendali pusat.
“Langkah ini sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum, guna menjaga stabilitas dan keamanan negara,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, Selasa, 15 Oktober 2024 di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
Masih kata Is Eko, operasi Jagratara dilaksanakan untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pemberian informasi terkait aturan keimigrasian.
Dari Operasi Jagratara Tahap III ini, didapatkan hasil dugaan pelanggaran keimigrasian sebanyak 11 WNA, dengan detail Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta sebanyak 8 orang berkewarganegaraan China.
Lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang sebanyak 2 (dua) orang berkewarganegaraan Mesir dan Yaman. Sedang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap sebanyak 1 (satu) orang berkewarganegaraan Palestina.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia untuk pencegahan dan penindakan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian,” papar mantan Kadivim Riau ini.
Dalam gelaran press release tersebut, Kadivim Is Edy Ekoputranto didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, dan Pejabat Struktural Jajaran Keimigrasian Jawa Tengah. HUM/CAK