MALANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Malang berkomitmen menjaga kepatuhan warga negara asing (WNA) terhadap hukum yang berlaku. Melalui Operasi JAGRATARA tahap III, sebagai upaya untuk memastikan keberadaa terhadap orang asing yang tinggal di wilayah kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, menyatakan bahwa kegiatan ini juga sebagai upaya untuk menjaga investasi agar berjalan baik.
“Kami memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami beraktivitas sesuai izin dan peraturan. Operasi seperti ini tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendukung iklim investasi yang sehat,” ujar Anggoro.
Melalui Operasi JAGRATARA, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang tertib, aman, dan sesuai peraturan, sekaligus mendukung investasi asing yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.
Untuk diketahui, operasi JAGRATARA tahap III pada 7-8 Oktober 2024 di Kabupaten Pasuruan ini merupakan bagian dari pengawasan serentak terhadap warga negara asing (WNA) di seluruh Indonesia dengan kendali pusat, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0543.KP.04.01 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing di seluruh wilayah Indonesia.
Dasar lainnya adalah Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412, tertanggal 24 September 2024, mengenai pelaksanaan operasi serentak di tahun anggaran 2024.
Hari pertama, tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang yang terdiri dari enam petugas memulai operasi pengawasan di salah satu perusahaan di Pasuruan. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB, berfokus pada verifikasi dokumen keimigrasian WNA, seperti paspor, izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin kerja.
Selain pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan wawancara untuk memastikan aktivitas WNA tersebut sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Hari kedua, tim melanjutkan operasi di perusahaan lain di kawasan industri Pasuruan, dengan fokus pada tiga WNA dari berbagai negara.
Selain memeriksa dokumen keimigrasian, tim juga melakukan inspeksi di area kerja untuk memastikan tidak ada WNA lain yang bekerja tanpa izin atau melanggar ketentuan keimigrasian.
Dari dua kegiatan di atas, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian selama pemeriksaan di kedua perusahaan. WNA dan pihak manajemen perusahaan bersikap sangat kooperatif dalam memberikan akses dan informasi kepada tim pengawas.
Seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan sah dan masih berlaku, serta tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus menegaskan, bahwa pengawasan secara berkala dan menyeluruh sangat penting untuk mengantisipasi adanya pelanggaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif, memastikan semua prosedur keimigrasian dipatuhi,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim Heni Yuwono turut memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi ini.
“Operasi JAGRATARA adalah bukti konkret sinergi dan komitmen kami dalam menjaga ketertiban keimigrasian di Jatim. Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku,” tutur Herdaus. HUM/CAK