MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

AHY Ungkap Mafia Tanah di Bekasi!

Publisher: Redaktur 16 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers Ekspose Mafia Tanah di Mapolres Metro Bekasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil diungkap. Berdasarkan keterangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), total kerugian dari dua kasus tersebut mencapai Rp 7,9 miliar.

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan, kasus pertama merupakan pemalsuan akta yang melibatkan lima orang tersangka. Komplotan mafia bekerja sama menawarkan tanah kepada korban yang nilai kerugiannya mencapai Rp 4,07 miliar.

“Namun, setelah korban menyerahkan uang Rp 4.072.000.000 kepada Tersangka ES, OS, dan D, dengan diyakinkan oleh Tersangka RA dan RDS, faktanya salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium,” katanya dalam konferensi pers Ekspose Mafia Tanah di Polres Metro Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024.

Baca Juga:  AHY Dengar Prabowo Akan Umumkan Susunan Kabinet Setelah Pelantikan

Akibatnya, korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama sendiri. Dengan terungkapnya kasus ini, AHY menyebut nilai kerugian yang terselamatkan mencapai Rp 4,07 miliar.

Kemudian, kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban yang jumlahnya masih berpotensi bertambah. Tersangka RD menggandakan sertifikat hak milik orang tuanya hingga 39 dengan dibantu tersangka PS.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi sertifikat. Di mana tersangka RD meminta tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat, yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat dan nama pejabat,” terang AHY.

Baca Juga:  Kunjungi Kantah Kota Palangka Raya, AHY Pastikan Urusan Pertanahan dan Tata Ruang Berjalan Baik

Sertifikat palsu itu lalu digunakan tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para korban. Total real loss dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar,

“Nah, atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp 3.900.000.000. Sedangkan fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp 1.608.287.850.000,” bebernya.

Sedangkan potensi kerugiannya mencapai Rp 173.983.602.410. Dengan demikian, total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus yang kedua ini adalah Rp 179.491.890.260 dari dari real loss, fiscal loss, dan juga potential loss. Adapun total kerugian dari dua kasus tersebut Rp 183.563.890.260.

Baca Juga:  Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri ATR, AHY Lapor ke Prabowo

Bahkan, berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan, ada tambahan potensi kerugian hingga Rp 30 triliun atas kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya lokasi tanah berada di atas lahan yang bakal dibangun MRT.

“Potential loss dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini sehingga Rp 30 triliun,” tutupnya. HUM/GIT

TAGGED: Agus Harimurti Yudhoyono, AHY, Ekspose Mafia Tanah, Mafia Tanah, Mapolres Metro Bekasi, Menteri ATR/Kepala BPN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?