SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Seorang babysitter berinisial NB ditangkap oleh pihak kepolisian. Babysitter di Surabaya ini diduga mencekoki anak majikannya dengan obat-obatan keras.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman mengatakan aksi yang dilakukan NB dilakukan kepada anak majikannya sejak berusia 1 tahun hingga 2 tahun 3 bulan. Perbuatan keji dari NB itu artinya telah berlangsung selama satu tahun lebih.
“Aksi babysitter ini dilakukan selama 1 tahun,” kata Farman, Minggu 13 Oktober 2024.
Dia mengatakan orang tua korban melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim pada 30 Agustus 2024. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan NB sebagai tersangka.
“Babysitter sudah diamankan dan ditahan. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang,” ujar Farman.
NB diduga telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan praktik kefarmasian dan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia ditahan sejak 27 September 2024. HUM/GIT