MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap

Publisher: Redaktur 9 Oktober 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.

Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu 6 Oktober 2024. Total, ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 8 Oktober 2024.

Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

Tersangka penerima

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Baca Juga:  KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Tersangka pemberi

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya.

Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:  KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto

Enam orang tersangka sudah ditahan. Sementara Gubernur Kalsel masih belum ditahan.

Ghufron mengatakan KPK telah mengamankan uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yakni proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. KPK juga menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12.113.160.000 (Rp 12 miliar) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron. HUM/GIT

Baca Juga:  Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
TAGGED: Gubernur Kalimantan Selatan, Kalsel, KPK, OTT, Paman Birin, Pembangunan Gedung Samsat, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Sahbirin Noor, suap proyek, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ibu dan Anak Hilang di Madiun, Polda Jatim Buru Suami Siri Korban
26 Oktober 2026
Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal saat Berlaga di Porprov Jateng 2026
26 Oktober 2026
Widodo AS Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata, Agus Subiyanto Pimpin Upacara
26 Oktober 2026
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Waspadai Peredaran Narkotika Cair
26 Oktober 2026
Polda Sulut Gerebek Sarang Narkoba di Manado, 111 Paket Sabu Disita
26 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ibu dan Anak Hilang di Madiun, Polda Jatim Buru Suami Siri Korban
26 Oktober 2026
Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal saat Berlaga di Porprov Jateng 2026
26 Oktober 2026
Widodo AS Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata, Agus Subiyanto Pimpin Upacara
26 Oktober 2026
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Waspadai Peredaran Narkotika Cair
26 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ibu dan Anak Hilang di Madiun, Polda Jatim Buru Suami Siri Korban

Olahraga

Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal saat Berlaga di Porprov Jateng 2026

Nasional

Widodo AS Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata, Agus Subiyanto Pimpin Upacara

Badan Narkotika Nasional

Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Waspadai Peredaran Narkotika Cair

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?