MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polresta Soetta Gagalkan Pengiriman WNI untuk Dijadikan PSK di Malaysia

Publisher: Redaktur 6 Oktober 2024 2 Min Read
Share
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan perdagangan orang ke Malaysia. Korban WNI berinisial SM hendak dijadikan sebagai wanita penjaja seks komersial (PSK).

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi mengatakan pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka, wanita inisial IS, merupakan penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.

“SM dan IS diamankan pada 13 Juni 2024 di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta,” ujar Reza dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 5 Oktober 2024.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberangkatan satu CPMI nonprosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka adalah wanita inisial IS (27), warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 14 PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Orang Jadi Tersangka

“IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasus P21
Lebih lanjut, Reza menyampaikan kasus tersebut saat ini dinyatakan sudah lengkap (P21). Tersangka IS diserahkan ke kejaksaan untuk penuntutan.

“Tersangka inisial IS beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fattah pada hari ini Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Reza.

Baca Juga:  Jadi Korban MiChat, BO PSK Spek Tak Sesuai Foto, Pria Hidung Belang Ini Tak Kapok

Reza menambahkan, setelah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), selanjutnya Tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.

Terpisah, Kapolresta Bandara Soetta Kombespol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.

“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO, diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Roberto. HUM/GIT

TAGGED: CPMI, Irjenpol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, Kapolresta Bandara Soetta, Kasatreskrim, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kombespol Roberto Pasaribu, Kompol Reza Fahlevi, Malaysia, Polresta Bandara Soekarno Hatta, Polresta Soetta, PSK, TPPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
6 November 2025
KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid, Uang ‘Jatah Preman’ Diduga untuk Pelesiran ke Tiga Negara
6 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
6 November 2025

TERPOPULER

Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan
5 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan

Korupsi

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas

Korupsi

Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?