MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Bawaslu Surabaya Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman

Publisher: Redaktur 25 September 2024 1 Min Read
Share
Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang wanita berinisial EDS. Novli menyatakan siap menjalani proses pemeriksaan dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Saya anggap itu laporan halu. Sebagai warga negara yang baik, saya siap mengikuti proses hukum yang ada dan siap dipanggil kepolisian,” ujar Novli pada Selasa, 24 September 2024.

Novli membantah telah melakukan penganiayaan atau pengancaman terhadap EDS, yang mengaku sebagai kekasihnya. Nomor laporan tersebut adalah LP/B/673/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Menurut EDS, insiden tersebut terjadi di dalam mobil di Jalan Kencana Sari, Surabaya, pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah kejadian, EDS melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya dan melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim pada Senin, 17 Juli 2024.

Baca Juga:  Cemburu, Istri di Lumajang Potong Alat Vital Suami

EDS merasa kecewa dengan lambannya proses penanganan oleh pihak kepolisian dan menegaskan bahwa hingga kini Novli belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf atau menyelesaikan masalah secara damai. Oleh karena itu, EDS dan tim kuasa hukumnya dari Minola Sebayang & Partners berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum.

“Kami berharap keadilan ditegakkan tanpa ada perlakuan istimewa, meski pelaku merupakan pejabat Bawaslu Surabaya,” tegas EDS. HUM/GIT

TAGGED: Ketua Bawaslu Surabaya, Minola Sebayang & Partners, Novli Bernado Thyssen, pengancaman, Penganiayaan, Polrestabes Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Raih 472 Suara di Muktamar ke-35
31 Agustus 2026
Sopir Taksi Online Disiram Air Keras hingga Tewas, M Ridwan Divonis 10 Tahun Penjara
31 Agustus 2026
KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031
31 Agustus 2026
Kali Ketiga Gugat Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hadapi Kejagung di PN Jaksel
31 Agustus 2026
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam sebuah kegiatan di Surabaya.
WN Korea Lolos dari Ngurah Rai Meski Sudah Berstatus SOI, Irjen Kemenimipas: Ditindak Cepat!
30 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sopir Taksi Online Disiram Air Keras hingga Tewas, M Ridwan Divonis 10 Tahun Penjara
31 Agustus 2026
KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031
31 Agustus 2026
Kali Ketiga Gugat Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hadapi Kejagung di PN Jaksel
31 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Raih 472 Suara di Muktamar ke-35

Hukum

Sopir Taksi Online Disiram Air Keras hingga Tewas, M Ridwan Divonis 10 Tahun Penjara

Jawa Timur

KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Korupsi

Kali Ketiga Gugat Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Hadapi Kejagung di PN Jaksel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?