MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kaca Mata Cadewas KPK Kasus Firli hingga Dugaan Korupsi di Lapas

Publisher: Redaktur 21 September 2024 7 Min Read
Share
Calon anggota Dewas KPK Liberti Sitinjak dicecar anggota pansel di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Beragam pertanyaan diberikan oleh panitia seleksi dalam tes wawancara calon anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Pertanyaan yang muncul terkait dugaan korupsi di lapas hingga kasus eks Ketua KPK Firli Baruhi.

Tes wawancara Cadewas KPK dilakukan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 20 September 2024. Ada 11 orang yang menjadi panelis, 2 orang di antaranya adalah panelis eksternal. Pansel KPK melakukan tes selama 30 menit untuk tiap peserta.

Cadewas Iskandar Mz mendapat giliran pertama mengikuti tes. Iskandar diketahui merupakan mantan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri. Iskandar awalnya ditanya terkait alasannya tertarik mendaftar menjadi Dewas KPK.

“Pertama tentu background pengalaman kami dari bidang aparat hukum kami juga banyak berkecimpung di reserse pendidikan, karena background lebih banyak ke fungsi pengawasan maka kami tertarik dengan Dewas. Saya pernah menjabat sebagai pengawas penyidik,” kata Iskandar.

Anggota pansel Guru Besar FH Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasya Sirait, lantas menyinggung kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri. Ningrum mempertanyakan bagaimana nantinya jika Ismail bersinggungan dengan kasus yang pelakunya berasal dari korps yang sama.

“Bapak tahu dong pimpinan KPK yang sekarang perkaranya masih pending, itu beliau Korps Bhayangkara juga. Andai kata Bapak terpilih bagaimana Bapak menyikapi karena polisi misal akan ketemu dengan satu korps juga?” kata Ningrum.

Iskandar mengatakan dirinya berpegang pada integritas dan transparansi. Menurutnya, hal ini dapat menghindarinya dari pihak yang akan mengintervensi.

Baca Juga:  Pimpinan DPR Tak Dapat Tunjangan Rumah, Tetap di Rumdin Wichan-Kuningan

“Saya kira kita atau Dewas harus memiliki sifat integritas yang kuat, kemudian harus transparansi. Itu bisa menghindari hal-hal yang mengintervensi,” kata Iskandar.

Sebagai informasi, Firli Bahru telah diberhentikan sebagai Ketua KPK melalui surat keputusan Presiden Joko Widodo yang ditandatangani 28 Desember dengan nomor Nomor 129/P Tahun 2023 di tengah Firli menyandang tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Sayahrul Yasin Limpo. Firli juga merupakan purnawirawan Polri yang memasuki masa pensiun pada 8 November 2021 lalu.

Kembali lagi ke pertanyaan anggota Palsel Ningrum kepada Iskandar. Ningrum bertanya bagaimana cara Iskandar bersikap independen nantinya.

“Bisa aja intervensi ada telepon dari sana, publik tidak akan lihat, tapi saya tahu itu budaya itu ada, bagaimana meyakinkan bapak-bapak dan ibu-ibu pansel kalau bisa independen?” tanya Ningrum.

“Kita memegang dengan integritas dan independensi yang kuat. Kita komunikasi, dan memegang prinsip integritas, independensi dan transparan ke media. Kita menjelaskan supaya media ikut mengerti dan paham pada perkara yang ditangani, jadi media pun ikut paham dan memberitakan,” tutur Iskandar.

Pansel Tanya soal Dugaan Korupsi Lapas
Sementara itu, calon anggota Dewas KPK Liberti Sitinjak dicecar anggota Pansel terkait kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK. Liberti diminta menilai seberapa korupsinya lingkungan lapas atau rutan.

Hal ini ditanyakan oleh panelis eksternal sekaligus eks wakil pimpinan KPK, Laode M Syarif. Laode meminta kejujuran Liberti, yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  SYL Titip Nayunda Jadi Honorer: Gaji Rp 4,3 Juta/Bulan, Setahun Ngantor 2 Kali

“Saya ingin tes kejujuran dulu. Bapak hampir seluruh kariernya itu bekerja di lapas. Sebenarnya seberapa korupsi lapas itu, Pak?” kata Laode.

Liberti lantas memberikan nilai 6 bagi angka korupsi di lapas. Menurutnya, modus-modus korupsi di lapas terjadi karena adanya kepentingan individu dan perilaku konsumsi yang berlebihan.

“Kalau kita melihat, mencoba memunculkan sebuah angka 1-10, saya pikir koruptifnya itu di angka 6,” kata Liberti.

“Biasanya modusnya apa saja itu, Pak?” tanya Laode.

“Modusnya sebenarnya gampang dibaca, Pak. Kepentingan-kepentingan individu yang menurut saya ada sebuah proses yang dijalani dari dulu menurut saya itu sudah ada sifat konsumerisme,” ujar Liberti.

Senada dengan Laode, anggota Pansel Ningrum Natasya Sirait menyinggung adanya kasus pungli di Rutan KPK. Liberti mengaku mengikuti kasus tersebut.

“Pengalamannya di lapas ya, Pak. Bapak berarti familiar ya dengan isu-isu yang terjadi di Rutan KPK, mengikuti?” ujar Ningrum.

“Iya, mengikuti,” jawab Liberti.

Ningrum lantas menanyakan hal apa yang akan dilakukan Liberti jika menghadapi kasus tersebut. Menjawab hal ini, liberti menilai pimpinan perlu memberikan contoh agar sikap baik ditiru oleh jajaran.

“Gedung Merah Putih yang kalau orang lewat tidak pernah tidak noleh, dan berharap pada orang-orang yang ada di gedung itu. KPK itu garda terdepan yang berkontak dengan tsk, tapi meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Bapak update dong dengan apa yang terjadi, antara Dewas dan pimpinan? Bapak ikuti tidak kasusnya?” tanya Ningrum.

Baca Juga:  Ini Nama-nama 236 Capim KPK yang Lulus Seleksi Administrasi

“Secara mendalam saya tidak ikuti, tapi secara garis besar saya menganalisis apa yang terjadi. Saya selalu katakan di mana bertugas, ikan busuk tidak dari ekornya. Semua pimpinan harus mencontohkan bagaimana dia melakukan semua tugasnya tanpa hal-hal yang patut kita anggap tidak baik,” jawab Liberti.

Ningrum lantas kembali mempertanyakan sikap Liberti terkait sanksi administrasi yang diberikan terkait kasus pungli Rutan KPK.

“Nah, yang saya tunggu respons dari Bapak, dari masyarakat, Pak, saya juga ikut melakukan penelitian, apa-apaan itu sanksi administrasi. Bapak setuju nggak?” kata Ningrum.

Liberti sendiri mengaku tidak mengikuti secara dalam kelanjutan kasus tersebut. Namun ia mengatakan perlu lebih dulu mendalami lebih lanjut.

“Saya tidak dalam konteks setuju atau tidak setuju, karena sebagaimana UU Tipikor bahwa KPK itu bagian dari eksekutif. Bagaimana cara proses pemeriksaan perkara itu, itu menjadi sebuah asbabun nuzul yang keputusan harus diambil. Jadi saya tidak mendalami hasil pemeriksaan. Saya pikir juga terlalu naif sehingga mengatakan setuju atau tidak setuju,” ujar Liberti.

“Masyarakat bereaksi pada apa yang terjadi, kasusnya Pak Firli, belum ada lagi komisioner diperiksa, kemudian masuk lagi ke orang yang menjaga rutan. Ada yang dibayar, bagi kami masyarakat yang berharap pada lembaga itu, itu shock setengah mati,” tambah Ningrum. HUM/GIT

TAGGED: Calon anggota Dewas KPK, Gambir, Jakarta Pusat, Kementerian Sekretariat Negara, KPK, Liberti Sitinjak, Pansel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

NASIONAL

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran
15 Agustus 2025
OTT Inhutani V: Skandal Korupsi di BUMN Berlanjut, KPK Tahan 3 Orang dengan Rompi Oranye
15 Agustus 2025

TERPOPULER

Dari Industri Pertahanan ke Kereta Api: Mengenal Bobby Rasyidin, Dirut Baru KAI
13 Agustus 2025
Bupati Jember Gus Fawait memberikan cenderamata kepada Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Asep Heri ketika berkunjung ke Surabaya.
BPN Jatim Pastikan Jember Jadi Motor Reforma Agraria di Jawa Timur
13 Agustus 2025
Ganjar dan Puan Isyaratkan Kejutan Posisi Sekjen PDI-P: Tidak Lama Lagi
13 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI, Dr Ir H adies Kadir, SH, M.Hum
Hemat Rp300 Triliun Lebih, Program Rakyat Tetap Jalan Terus!
13 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah

Politik

Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P

Hukum

Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?