MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR Sahkan UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Bisa Dilengkapi Senpi

Publisher: Redaktur 20 September 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi UU (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau RUU imigrasi menjadi UU.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna

“Setuju,” timpal anggota DPR serempak.

Sebelumnya seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah telah menyetujui agar RUU tentang Keimigrasian bisa disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme

Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja baleg bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9) lalu.

Salah satu poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RUU ini adalah terkait pasal yang mengatur tentang penyediaan senjata api untuk pejabat imigrasi tertentu demi menjalankan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum.

“Penambahan subtansi Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi senjata api yang jenis dan syarat penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam paparannya di ruang rapat paripurna.

Baca Juga:  Model Rusia Tolak Tunjukkan Paspor Jalani Sidang, Imigrasi Surabaya segera Siapkan Langkah Deportasi

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim sebelumnya sempat menjelaskan tambahan usulan dalam RUU Keimigrasian tersebut dimaksudkan untuk membela diri. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Menkumham Supratman Andi Agtas, Pejabat Imigrasi, senpi, UU Keimigrasian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025
Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara
12 Desember 2025
Wagub Jakarta: Satu Guru Patah Kaki akibat Mobil MBG Menerobos SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025
Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara
12 Desember 2025

TERPOPULER

Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh

Peristiwa

Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik

Peristiwa

Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah

Peristiwa

Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?