JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara selebgram Azizah Salsha, Ega Marthadinata, mengonfirmasi bahwa seorang konten kreator sedang diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin, 16 September 2024.
“Menurut informasi yang diperoleh, konten kreator tersebut memiliki puluhan ribu pengikut dan kerap mengunggah konten bernada negatif tentang selebriti dan tokoh populer di Indonesia,” ungkap Ega dalam pernyataan tertulisnya seperti dilansir detikcom.
Pekan lalu, Bareskrim juga telah memeriksa dua terduga pelaku lainnya yang diduga menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap Azizah. Ega menyampaikan apresiasi kepada Polri atas keseriusan mereka dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
Azizah Salsha sebelumnya melaporkan beberapa akun yang menyebarkan hoaks tentang dirinya melalui platform X (Twitter) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Akun-akun yang terlibat dalam penyebaran fitnah tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP. HUM/GIT